Gelapkan Raskin 3 Tahun, Mantan Kades di Garut Ditahan Kejari
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kepala Desa diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016. Karena apa yang dilakukan tersebut, timbul kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.