POJK 33 2025
-
Ekonomi •OJK Terapkan Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko Lewat POJK 33/2025 untuk Pengawasan Lebih EfektifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur metodologi Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko, bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan.