Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan Jk
-
News •Ancaman Hukuman Pidana bagi Pemalsu Tanda TanganUntuk pemalsuannya sendiri, Arief bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. "Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya.
-
News •Terdiam Mematung, Reaksi Arief Rosyid Dimarahi JK soal Pemalsuan Tanda TanganSementara itu, di depannya tengah berdiri Muhammad Jusuf Kalla. Wakil Presiden periode 2014-2019 yang sedang memarahinya, mengajari Arief Rosyid soal tata krama.
-
News •Terkuak, Festival Ramadan Arief Rosyid 'Catut' Nama JK Ternyata Agenda BSIImam menjelaskan Arief Rosyid merupakan sosok yang aktif dalam berorganisasi. Dia juga kata Imam memiliki potensi yang baik.
-
News •Kronologi Terbongkarnya Pemalsuan Tanda Tangan JK oleh Arief RosyidSurat itu juga memuat tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni yang dipalsukan Arief Rosyid.
-
News •Sekjen DMI Ungkap Motif Arief Rosyid Nekat Palsukan Tanda Tangan JKUntuk diketahui sebelumnya, rapat pleno DMI memutuskan secara tegas Arief Rosyid dipecat dari kepengurusan DMI. Posisinya digantikan mantan Direktur BRI, Asmawi Sam.