Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan untuk Bela Negara, Ini Fungsi dan Manfaatnya
Merdeka.com - Komponen Cadangan (Komcad) ramai diperbincangkan terkait partisipasi ASN dalam kegiatan kemiliteran tersebut.
Namun hal tersebut bukan merupakan wajib militer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan dan menjalani masa wajib militer (wamil).
Tidak tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara bersifat wajib. Program tersebut bersifat sukarela dan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Lantas, sebenarnya apa itu Komponen Cadangan yang dimaksud? Apa fungsi dan manfaat bergabung secara sukarela dalam Komponen Cadangan? Berikut merdeka.com mengulas selengkapnya:
Apa itu Komponen Cadangan
Melansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Sumber Daya Nasional yang dimaksud yaitu meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.
Komponen cadangan bersifat sukarela, di mana penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat dikerahkan serentak melalui perintah Presiden dengan persetujuan DPR.
Apabila sedang dalam keadaan non aktif, anggota Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa seperti profesinya sehari-hari baik masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.
Fungsi Komponen Cadangan
Disebutkan dalam laman Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan menjadi faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta, dimana dalam sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.
Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sehingga bisa disimpulkan, Komponen Cadangan adalah pendukung dari Komponen Utama yaitu TNI.
Syarat Menjadi Komponen Cadangan
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Usia 18 tahun - 35 tahun;
4. Sehat jasmani dan rohani; dan
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Manfaat dan Keuntungan Bergabung Menjadi Komponen Cadangan
Hak menjadi Komponen Cadangan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yakni di antaranya:
Cara Mendaftar Komponen Cadangan
- Mendaftar melalui website/aplikasi mobile pendaftaran Komponen Cadangan yaitu komcad.kemhan.go.id
- Setelah mendaftar sebagai Komponen Cadangan melalui website/aplikasi mobile, selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan, seleksi menggunakan sistem gugur
- Pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan
- Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama 3 bulan
- Pengumuman kelulusan latsarmil
- Penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya