Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut. PPKM di Sumut berlaku mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Ada 12 Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro di Sumut, yaitu Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Kota Padang Sidempuan dan Sibolga. Di mana Kota Medan dan Sibolga masuk ke daerah level 4 Covid-19.
Hal ini lantaran lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif Covid-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 minggu.
"Instruksi Gubernur tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar pada Rabu (7/7).
Melansir dari Liputan6.com, berikut penanangan terkini Covid-19 di Kota Medan selengkapnya.
Advertisement
Diminta Tingkatkan Tes Suspek Covid-19
Dengan masuknya Kota Medan pada level 4 kasus Covid-19, Satgas Covid-19 meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk bisa melakukan tes suspek Covid-19 kepada masyarakat, setidaknya 406 tes per hari.
Berdasarkan ketentuan, bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian di atas 5-15 persen, harus dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu, 15-25 persen dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.
Advertisement
Galakkan Razia Tempat Umum
Sampai saat ini, Pemkot Medan terus meningkatkan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum, khususnya tempat makan, restoran dan kafe. Sejak PPKM Mikro diberlakukan, setidaknya Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro Kota Medan telah menyegel 20 lokasi usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran. Selain itu, 400 lokasi usaha dijatuhi sanksi administratif berupa pemberian berita acara pemeriksaan (BAP).Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga telah menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro.
Advertisement
Angka BOR Naik
Sementara itu, melansir ANTARA, saat ini angka keterisian rumah sakit atau BOR untuk perawatan pasien Covid-19 di Kota Medan kembali meningkat menyusul penambahan jumlah kasus di daerah itu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut dr Nelly Fitriani pada Selasa (6/7) mengatakan, saat ini BOR sudah lebih dari 40 persen. Rata-rata tingkat keterisian khusus untuk kamar perawatan intensif mencapai 40,53 persen dan kamar isolasi mencapai 45,26 persen.
"Saat ini jumlah BOR isolasi Medan sebanyak 847 yang terpakai dari 1.799 yang tersedia. Sedangkan ICU berjumlah 76 yang terpakai dari 165 tersedia," ujarnya.
Advertisement
Ketersediaan Oksigen Masih Aman
Sebelumnya, Bobby mengatakan bahwa stok oksigen untuk pasien Covid-19 di semua rumah sakit di Kota Medan masih aman. "Hari ini stok tabung oksigen kita masih banyak di seluruh rumah sakit," katanya pada Senin (5/7)Ia mengatakan, kebutuhan oksigen medis meningkat seiring dengan peningkatan keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit. Namun, sejak pandemi Covid-19 rumah sakit di Kota Medan menambah stok oksigen menjadi dua kali lipat dari normal.