Jenis-Jenis Hukum di Dunia Beserta Penjelasannya yang Penting Diketahui
Merdeka.com - Hukum menjadi perangkat penting yang perlu disepakati dan ditaati oleh semua orang dalam suatu tempat. Semua negara memiliki hukumnya masing-masing meski sebagian besar tidak jauh berbeda.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Indonesia sendiri merupakan negara hukum menurut bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini menjadi bentuk penegasan yang esensial bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Hukum inilah yang menciptakan masyarakat yang lebih demokratis jika berhasil ditegakkan dengan baik dan benar. Di dunia ada beberapa jenis hukum yang berlaku bergantung ideologi yang dianut. Berikut merdeka.com merangkum jenis-jenis hukum yang berlaku beserta penjelasannya:
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Pengertian hukum sebenarnya sulit didefinisikan, namun seperti yang ditulis Dr. Fence M. Wantu dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum”, hukum memiliki dua pengertian dalam kenyataan.
Pertama, hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.
Kedua, hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley.
Jenis-jenis Hukum di Dunia
Sistem Civil Law
Jenis-jenis hukum di dunia yang pertama yaitu sistem civil law. Civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan atas hukum Romawi. Hukum Romawi sendiri bersumber pada Corpus Iuris Civils karya dari Kaisar Iustinianus.
Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah bahwa “hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.
Tujuan utama dari sistem ini adalah adanya “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum ini akan terwujud hanya melalui pengaturan kehidupan manusia melalui peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Berdasarkan sistem hukum ini, maka hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat umum menurut Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia Universitas Udayana.
Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya saja. Putusan hakin hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
Jenis-jenis hukum di dunia berikutnya yaitu sistem hukum common law atau anglo saxon. Pada dasarnya sistem common law dianut oleh negara-negara Angloxason. Dalam sistem ini mempunyai perbedaan yang begitu besar dengan sistem civil law.
Menurut Satjipto Rahardjo (1996: 245), perbedaan yang menyolok antara kedua sistem civil law dan common law yakni pada sistem common law menekankan pada ciri tradisional hukumnya. Sementara sistem civil law memberikan tekanan pada ciri logis dan rasionalnya.
Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim ini diwujudkan kepastian hukum, terbentuknya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum menjadi hal yang mengikat umum.
Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Saxon ini (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu seperti yang dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Anglo Saxon ini menganut doktrin preseden (the doctrine of precedent/stare decisis).
Doktrin ini menyatakan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara, harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim sebelumnya dari perkara yang sejenis (preseden).
Bila putusan tersebut telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat memutuskan berbeda dengan putusan sebelumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (commonsense) yang dimiliki. Oleh karenanya sistem ini juga disebut sebagai Case Law.
Sistem Hukum Adat
Jenis-jenis hukum di dunia berikutnya yaitu sistem hukum adat. Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya.
Sistem hukum adat bersumber pada peraturan - peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat bertipe yang bersifat tradisional dan berpangkal dari kehendak nenek moyang.
Oleh karenanya sebagai tolok ukur suatu perbuatan selalu dikembalikan kepada kehendak suci nenek moyang. Sumber tidak tertulis dari hukum adat menyebabkan hukum adat itu bersifat luwes dan fleksibel yang dapat mengikuti perkembangan zaman.
Asas utama dari hukum adat adalah kepatutan dan harmoni di dalam kehidupan bermasyarakat.
Sistem Hukum Sosialis
Pada dasarnya sistem hukum sosialis awalnya berkembang dari negara yang dulunya disebut Republik Sosialis Unisoviet yang sekarang kita kenal dengan nama Rusia yakni negara yang menganut paham komunis.
Dalam sistem hukum sosialis, hukum ditempatkan sebagai alat atau instrumen untuk mencapai kebijakan sosialisme. Artinya hukum berada pada posisi di bawah kebijakan-kebijakan sosialisme.
Dalam konsep sistem hukum sosialis hak kepemilikan pribadi atau privat tidak diperkenankan atau dihilangkan, dan diganti dengan kepemilikan bersama. Paham sistem hukum sosialis banyak dipengaruhi oleh ajaran Marxis dan Lenin yakni ajaran yang paling dikenal dalam paham komunis.
Menurut ajaran Marxis dan Lenin, menyebutkan sebuah masyarakat sosialis tidak membutuhkan suatu perangkat hukum. Negara dan hukum hanya akan ditentukan perkembangannya oleh tujuan ekonomi. Dalam kondisi demikian kedudukan pengadilan dalam sistem hukum sosialis hanya sebagai alat untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan negara dan pemerintah.
Sistem Hukum Negara Islam
Sistem hukum Islam pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Sistem hukum ini mendasarkan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.
Sistem Hukum Demokrasi Pancasila
Jenis-jenis hukum di dunia salah satunya yang unik yaitu di Indonesia, yang menggunakan sistem hukum demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini Pancasila ditempatkan sebagai dasar falsafah negara (philosofische gronslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Dalam posisi seperti ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan dan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Diakuinya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dapat dilihat secara yuridis dalam ketentuan pembukaan UUD 1956 dan bahkan UU No 12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian pula dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya