Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ini Fungsi dan Kisaran Gajinya

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ini Fungsi dan Kisaran Gajinya ilustrai CASN Seleksi di Banyuwangi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintah (Pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945).

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum macam ASN, tugas, hak-hak, dan kisaran gajinya:

Pengertian ASN dan Macamnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan beberapa pengertian terkait dengan aparatur sipil negara, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Macam ASN

1. PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tepat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

2. PPPK

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Fungsi ASN

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai berikut :

1. pelaksana kebijakan publik

2. pelayan publik; dan

3. perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban ASN

Kewajiban bagi pegawai aparatur sipil negara tersebut dimuat pada pasal 23, dengan isi bahwa Pegawai aparatur sipil negara wajib :

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak-hak ASN

Adapun Hak-Hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yaitu Pegawai Negeri Sipil berhak atas :

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. perlindungan

e. pengembangan kompetensi

Hak Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK berhak memperoleh

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi 

Kisaran Gaji

Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No. 30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Daftar gaji pokok PNS golongan I Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800 Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900 Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500 Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500 Daftar gaji pokok PNS golongan II IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000 IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000 Daftar gaji pokok PNS golongan III IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400 IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600 IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400 IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000 Daftar gaji pokok PNS golongan IV IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(mdk/amd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP