Rangkuman Petang

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penyerangan pos penjagaan Mapolda Sumut, Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari empat tersangka, satu orang tewas dilumpuhkan polisi saat penyerangan.

"Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (27/6).

Martinus menyebutkan empat orang yang ditetapkan tersangka adalah Syawaluddin Pakpahan (43) yang mengalami luka tembak, Boboy (17) yang diduga bertugas mencari kelemahan Mapolda Sumut, Firmansyah Putra Yudi yang diduga ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut. Sedangkan tersangka yang meninggal adalah Ardial Ramadhana yang luka tembak di dada. 

Dari Banten, selebaran yang diduga skema teror ditemukan di wiper mobil patroli polisi, Senin (26/6) pukul 14.00 WIB di Pos Lantas Polres Serang Jl Veteran Kota Serang. Polri harus tetap waspada dan siap mengantisipasi segala ancaman yang terjadi. Pelaku yang menaruh selebaran skema teror itu sudah terekam CCTV. "Terekam CCTV, sudah dicari terus," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Bank Indonesia (BI) melansir data terbaru mengenai posisi utang luar negeri Indonesia. Per April 2017, utang luar negeri Indonesia tercatat sebesar USD 328,17 miliar atau setara dengan Rp 4.365 triliun (kurs hari ini). Angka utang ini naik dibanding bulan sebelumnya atau Maret 2017 yang tercatat hanya USD 326,45 miliar. Posisi utang per April 2017 ini juga naik dibanding Desember 2016 yang hanya USD 317,27 miliar. Dikutip dari data resmi Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia sebesar USD 328,17 miliar ini terdiri dari utang luar negeri pemerintah bersama Bank Indonesia serta swasta. 

Sementara itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial. Perintah eksekutif ini menyebabkan protes di mana-mana, pasalnya Trump melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS.

Keputusan memberlakukan perintah eksekutif Trump ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun nyatanya langsung melakukan perintah itu dalam kurun waktu 72 jam ke depan.

"Kami akan memberlakukan larangan bepergian ke Amerika Serikat itu dan rekan-rekan dari industri travel akan kami informasikan ketika keputusan sudah diresmikan," tutur Juru Bicara Kemlu AS, Heather Nauret, dilansir dari Reuters, Senin (26/6).



KOMENTAR ANDA