Zulkifli Hasan sebut SDA ngawur soal Amien dan Mega dapat kuota haji
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Amanah Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menilai 'nyanyian' Suryadharma Ali (SDA) terkait pembagian sisa kuota haji kepada Amien Rais dan Megawati Soekarnoputri, adalah ngawur.
"Itu ngawur itu. Ngawur," kata Zulkifli Hasan di sela pendaftaran pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari di kantor KPU Surabaya, Selasa (8/9).
SDA kemarin mengaku telah membagikan sisa kuota haji ke sejumlah pihak. Dia berdalih, pembagian itu dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak terserap.
Dia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada kuota haji yang tidak terserap. Begitu pun saat kuota haji tahun 2012, di mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang.
Menurut SDA, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit, hamil serta tidak mampu melunasi. Dengan dalih Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, SDA lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.
"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," kata SDA dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
SDA menyebutkan pihak-pihak yang menerima jatah kuota haji itu antara lain anggota dan pimpinan DPR, Kementerian dan lembaga, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh publik. Bahkan, mantan ketua umum PPP ini menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan mantan Ketua Umum DPP PAN, Amien Rais juga menikmatinya.
"Di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni llyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya," beber dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah sempat merenggang karena perbedaan pilihan politik pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaBersama dengan Mutiara, tampak pula sosok putri calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSeluruh kader memandang sosok Zulhas merupakan pekerja keras dan konsisten dalam memperjuangkan kebaikan serta merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya