Yusril tak takut Menkum HAM ajukan banding atas putusan PTUN
Merdeka.com - Kuasa hukum Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra persilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menangkan Ical cs. Dalam putusan PTUN, SK Menkum HAM yang sahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dibatalkan.
"Kalau mau banding, silakan saja kita tidak menghalangi beliau," ujar Yusril usai persidangan di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Yusril, keputusan pengadilan adalah yang terpenting karena sudah menyatakan bahwa SK Menkum HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Karena itu dibatalkan oleh pengadilan, dan Menkum HAM harus mencabut SK tersebut," lanjut Yusril.
Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti mengabulkan sebagian gugatan Ical, termasuk soal mencabut SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Riau.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Dengan adanya hasil putusan ini, maka kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. Dalam hal ini, Ketua Umum Golkar dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca Selengkapnya