Timses Jokowi ingin Polri adil usai terbitkan pedoman tangani deklarasi tagar
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menuturkan, boleh saja Polri mengambil sikap soal deklarasi tagar dukungan Pilpres. Menurut dia, asal dilakukan adil.
Diketahui, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
"Bagi saya selama Polri bersikap adil, artinya sikap dan kebijakan itu diterapkan kepada dua belah pihak, tidak hanya satu pihak dan yang kedua basisnya itu di dalam bersikap adalah analisis terhadap potensi gesekan, atau bentrokan sosial di masyarakat, ya itu boleh-boleh saja," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dia menuturkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, jelas memungkinkan Polisi untuk mengambil tindakan.
"Jelas memungkinkan polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal, yang kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum. Nah sekarang polisi ingin prefentifnya. Sepanjang prefentifnya itu dilakukan dengan cara yang adil. Menurut saya masih kita bisa dipahami," jelas Arsul.
Dia menyebutkan, peluang adanya gesekan, itu tergantung situasinya setiap daerah. "Itu tergantung. Karena antara satu daerah dengan daerah lain itu kan berbeda. Ada yang daerah-daerah yang memang tidak menolak satu tagar," kata Arsul.
Dia menerangkan, jangan sampai yang sudah mendapatkan syarat formil. Kemudian polisi tak mengeluarkan izinnya.
"Kan tidak boleh juga kemudian syarat-syarat formil itu dipenuhi kemudian polisi tidak mengeluarkan. Tetapi jika pada kenyataannya, nyata-nyata ada perlawanan dari segmen masyarakat lain, itu kewenangan polisi mengambil sikap. Sepanjang itu adil," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya"Saya ingin menyampaikan ucapan terima masih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah menjamin keamanan," kata Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca Selengkapnya