Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum yang dilayangkan kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menuturkan, keputusan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
"PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara," katanya dalam keterangan pers, Senin (17/5).
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kubu KLB Deli Serdang kalah telak. Dia membeberkan kekalahan kubu KLB Deli Serdang. Yakni permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.
"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," bebernya.
Dia menegaskan, kekalahan ini menunjukkan berbagai kebohongan yang disampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Muhajir bersyukur Pengadilan menolak Gugatan tersebut disidangkan kembali.
"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjutnya.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum rombongan SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan ternyata salah satu murid sudah memiliki firasat tidak enak.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaKapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya