Terancam tak ikut pilkada, Golkar kubu Agung ancam gugat PKPU ke MK
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah apabila tidak dalam sengketa, dinilai merugikan partai beringin. Untuk itu pihak Agung Laksono akan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan ajukan judical review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan. Draf sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kami ajukan. Karena dalam poin ke 10 menurut KPU meski berpatokan dengan SK Menkum HAM, jika SK Menkum HAM itu digugat maka menunggu putusan hukum yang tetap," kata Lawrence Siburian di PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Menurut Lawrence, PKPU yang baru dilahirkan itu tidak benar. Dia menganggap KPU melampaui batasannya.
"Ini menurut kami gak benar. KPU melampaui kewenangannya. Harusnya mereka cukup menyelenggarakannya, dan untuk urusan (siapa yang sah) kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yaitu Menkum HAM menilai," pungkas dia.
Diketahui, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Isi PKPU tersebut di antaranya kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkum HAM yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka partai diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkum HAM sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya