Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak puas dana parpol naik 10 kali lipat, DPR usul ada dana bantuan rutin wajib

Tak puas dana parpol naik 10 kali lipat, DPR usul ada dana bantuan rutin wajib Mendagri di Makassar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengabulkan permintaan DPR untuk menaikkan dana partai politik 10 kali lipat. Dari semula hanya Rp 108 per suara sah, dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara.

DPR seolah tak puas dengan kenaikan 10 kali lipat. Kali ini, Lembaga legislatif itu minta dana bantuan rutin wajib.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, DPR kembali mengusulkan adanya bantuan untuk partai politik (parpol) di luar skema yang telah disetujui pemerintah yakni Rp 1.000 per suara. Polanya adalah bantuan rutin wajib.

Dikutip dari laman Kemendagri.go.id, Tjahjo menjelaskan, sejauh ini mekanisme atas bantuan tersebut, termasuk besaran nominalnya masih belum jelas. Sebab, hal tersebut baru sekadar masukan yang mungkin akan dibicarakan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

"Itu baru usulan DPR, karena kalau yang Rp 1.000 itu kan adil. Artinya kalau parpol perolehan kursinya banyak, maka akan dapat dana bantuan yang besar dari pemerintah," kata Tjahjo usai menghadiri rapat bersama DPR pada Senin (28/8) malam.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI memang sempat menyatakan perlunya bantuan tersebut. Sebab, mereka menilai kalau parpol memiliki tugas yang sama antara satu dengan yang lainnya. Bila bantuan pemerintah hanya dilihat dari perolehan kursi, justru dianggap kurang adil sehingga perlu didukung dengan bantuan wajib secara rutin.

Namun, Tjahjo mengingatkan, parpol tak bisa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. Hal tersebut sudah ada dalam ketentuanya di UU, karena pada dasarnya dana parpol yang diberikan pemerintah hanya bentuk partisipasi bagi partai yang sudah mendukung proses demokrasi.

"Kebutuhan parpol itu harusnya bersumber dari anggota dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Bantuan dari pemerintah yang sekarang ini, kami harap bisa membantu parpol dalam memperbaiki kualitas demokrasi ke depannya," ujar dia.

Dana bantuan parpol ini, kata Tjahjo, juga akan dievaluasi setiap tahunnya. Maka itu, penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya