Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar secara tegas meminta seluruh warga pemilik rumah di kawasan perumahan untuk aktif melaporkan. Laporan tersebut terkait adanya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini krusial agar perawatan dan pengelolaan fasum fasos dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan perawatan. Hal ini karena fasum dan fasos yang belum diserahkan secara sah oleh pengembang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kondisi ini merugikan warga yang seharusnya menikmati layanan publik setelah membayar pajak dan kewajiban lainnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sarana dan prasarana utilitas umum perumahan menjadi landasan kebijakan ini. Beberapa kawasan seperti Mamajang, Mariso, dan Tamalate teridentifikasi memiliki banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum fasos. Warga kini memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi melalui mekanisme pelaporan yang disediakan.
Advertisement
Advertisement
Kendala Penyerahan Fasum Fasos dan Dampaknya
Mahyuddin mengungkapkan bahwa masalah penyerahan fasum dan fasos ini bukan hanya sekadar kelalaian administratif. Lebih jauh, hal ini juga disebabkan oleh lemahnya transparansi dari pihak pengembang dalam proses serah terima. Akibatnya, banyak warga yang dirugikan karena tidak bisa menikmati fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mereka.
Warga yang telah membayar pajak dan kewajiban lainnya berhak mendapatkan layanan publik yang layak. Namun, ketika fasum dan fasos belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk merawatnya. Ini menciptakan situasi di mana fasilitas penting seperti jalan, taman, atau drainase terbengkalai dan tidak terawat.
Beberapa wilayah di Makassar, seperti Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate, menjadi contoh nyata dari permasalahan ini. Di sana, banyak pengembang yang telah membangun perumahan, tetapi proses penyerahan fasum dan fasos belum juga terlaksana. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait untuk mencari solusi yang efektif.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Lebih Ketat
Sebagai upaya mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Makassar telah meluncurkan aplikasi layanan bernama 'Lontara Plus'. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk melaporkan pengembang yang bermasalah secara langsung kepada dinas terkait dan juga DPRD. Semua laporan yang masuk ke sistem dapat dipantau secara terbuka, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mahyuddin menegaskan bahwa dengan adanya aplikasi 'Lontara Plus', tidak ada lagi alasan bagi laporan masyarakat untuk diabaikan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun tata kelola perumahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Warga diharapkan dapat memanfaatkan platform ini untuk menyuarakan keluhan mereka.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang. Pihaknya akan menindak tegas pengembang yang menahan penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah kota. Arifin menegaskan, "Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap hak publik."
Advertisement
Arifin Majid juga menambahkan bahwa jika terdapat indikasi pengalihan lahan fasum atau manipulasi dokumen, DPRD siap mendorong audit. Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengembang nakal dan melindungi hak-hak warga.
Sumber: AntaraNews