Soal Perpres TKA, OSO sebut banyak yang mengada-ada di tahun politik
Merdeka.com - Polemik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih terus bergulir. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut, polemik tersebut dipicu kepentingan politik.
"Sekarang ini (Perpres TKA) memungkinkan untuk menjadi fokus perdebatan, walaupun sudah berulang-ulang kali aparat terkait menjelaskan sesuai bidang masing-masing. Itulah namanya politik," kata OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5).
OSO mengatakan, sebetulnya sah-sah saja terjadi perdebatan tentang Perpres TKA asalkan bersifat membangun. Bukan malah mengada-ada dan mengarah pada fitnah terhadap lawan politik.
"Banyak yang mengada-ada ini karena zaman politik ya memang begitu. Kalau enggak begitu, enggak hidup politiknya. Begitu kan?" sambungnya.
Mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini menginginkan, politikus di tanah air bisa berpolitik santun. Dia juga berharap, rakyat dapat dicerdaskan dengan pendidikan politik bukan sebaliknya.
"Rakyat jangan diperbodoh. Masyarakat harus kita bangun mind set menjadi cerdas dan akhirnya masyarakat itu sendiri sadar, 'oh saya harus memilih siapa, saya harus berkiblat pada siapa, saya harus membangun situasi seperti apa'," ujar dia.
Partai Gerindra mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menandatangani Perpres TKA. Wakil Ketua Gerindra Ferry Juliantono menilai Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 karena memudahkan TKA yang tidak memiliki skill bekerja di Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaCharta Politika menilai kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tergolong baik
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaDengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPara pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca Selengkapnya