SBY lakukan pembangkangan hukum soal korban 98
Merdeka.com - Kepala divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Indriyani menilai Presiden SBY tidak mengindahkan rekomendasi dari DPR, Komnas HAM dan Ombudsman terkait penindakan kasus penghilangan paksa tahun 1997-98.
"Saya melihat ini adalah obstruction of justice, ada pembangkangan hukum karena ini adalah mandat yang sudah diatur dalam undang-undang, 26 tahun 2000 bahkan juga ada rekomendasi dari DPR, Komnas HAM dan terakhir dari Ombudsman supaya Presiden mengambil tindakan atas persoalan ini," ujar Yati pada Merdeka.com usai berunjuk rasa di depan kantor perwakilan PBB, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Yati berharap agar Presiden juga menegakkan keadilan bagi rakyat, meski ada tekanan politik dari pihak-pihak tertentu untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa tahun 1997-98.
"Kami yakin ada tekanan politik, tapi justru di situlah ujian bagi Presiden apakah dia berani mengambil tindakan atau tidak," tegas Yati.
13 orang dari Kontras dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) melakukan unjuk rasa dengan merantai diri sambil mengenakan topeng korban penghilangan paksa 97-98. Hal ini dilakukan untuk memperingati Presiden yang sudah tiga tahun mengabaikan rekomendasi Pansus DPR RI 30 September 2009 mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa.
Kontras dan IKOHI meminta presiden melaksanakan rekomendasi Pansus DPR RI mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 97-98 pada 30 September 2009, yang meminta Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban hilang dan meratifikasi konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya