RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkan
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang dalam paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5). Pasca pengesahan RUU itu diperlukan langkah cepat lainnya seperti Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta, pemerintah segera mempertimbangkan mengeluarkan Perpres untuk mendukung operasional pemberantasan terorisme. Selain itu, Perpres itu juga akan mencakup soal anggaran operasional.
"Koordinasi harus dilakukan secepatnya agar UU Antiterorisme bisa segera dilaksanakan. Sebab, UU tersebut sudah mendesak dioperasionalkan," ujar Maruarar kepada wartawan, Jumat (25/5).
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan, bila menunggu Peraturan Pemerintah bisa memakan waktu lama. Sementara Perpres eksekusinya bisa cepat dan bisa langsung diterapkan di lapangan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.
Hadi menegaskan, penyusunan draf perpres mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
"Sudah mulai disusun, nanti kami akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kemenkum HAM. Semuanya akan kami sinergikan," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
UU itu menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok dan fungsi menanggulangi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP). Namun, mekanisme detail terkait pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden yang terbit paling lama satu tahun setelah RUU Antiterorisme disahkan.
Penerbitan Perpres juga akan sejalan dengan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI. Menurut Hadi, ketika Koopsusgab telah resmi dibentuk, maka satuan elite tersebut memiliki peran pencegahan, penindakan hingga pemulihan terkait aksi terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan Perpres itu akan dilakukan usai Lebaran tahun ini.
Yasonna menjelaskan, perumusan Perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lainnya. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, BNPT, dan lainnya. Nantinya, kata Yasonna, sebelum Perpres dikeluarkan masih terlebih dulu dikonsultasikan dengan DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya