DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan opsi pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, akan ditempuh. Langkah ini diambil jika investor pembangunan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, tidak mematuhi batas waktu pembongkaran yang telah diperintahkan. Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar menanggapi pertanyaan mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk pembongkaran.
Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk proses pembongkaran tersebut. "Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit," kata Gubernur Bali, menjelaskan strategi untuk menekan beban keuangan daerah. Opsi lelang ini menjadi solusi untuk bangunan yang telah menelan investasi hingga Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar khusus untuk lift kaca.
Keputusan untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, diambil setelah Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menemukan lima pelanggaran berat yang dilakukan oleh investor. Proyek ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pembongkaran menjadi langkah yang tidak dapat dihindari demi menjaga kelestarian dan keaslian Bali.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Berat dan Perintah Pembongkaran Lift Kaca
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group telah dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menghentikan dan memerintahkan pembongkaran seluruh struktur bangunan. Area yang harus dibongkar mencakup loket tiket seluas 563,91 m2 di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca sepanjang 42 meter, serta bangunan lift kaca itu sendiri yang mencakup restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 meter.
Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan batas waktu yang jelas kepada investor untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diminta untuk menyelesaikan pembongkaran dalam waktu paling lama 6 bulan. Setelah itu, proses pemulihan fungsi ruang pasca-pembongkaran harus dilakukan dalam waktu paling lama 3 bulan. Ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan kondisi alam Pantai Kelingking.
Apabila perintah pembongkaran mandiri ini tidak dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan, Gubernur Bali menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil alih proses tersebut. "Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Koster. Opsi lelang pembongkaran lift kaca menjadi alternatif untuk menghindari penggunaan dana APBD.
Advertisement
Advertisement
Menjaga Keaslian dan Masa Depan Pariwisata Nusa Penida
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyoroti pentingnya menjaga keaslian objek wisata di Bali, khususnya di Nusa Penida. Ketika ditanya mengenai potensi investor serupa yang ingin membangun fasilitas untuk memudahkan akses wisatawan ke Pantai Kelingking, ia menegaskan penolakan tegas akan tetap dilayangkan. Koster khawatir bahwa kemudahan akses yang berlebihan dapat menghilangkan esensi dan keunikan alam Bali yang menjadi daya tarik utama.
"Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang," kata Koster. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk melindungi warisan alam dan budaya Bali dari pembangunan yang tidak sesuai. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan tidak merusak keaslian Bali.
Koster menekankan bahwa proyek-proyek seperti pembangunan lift kaca ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang. "Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya," sambung Gubernur Bali. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah untuk keberlanjutan pariwisata.
Advertisement
Advertisement
Langkah Lanjutan Pemerintah Daerah dan Penelusuran Izin
Selain fokus pada pembongkaran lift kaca, Pemerintah Provinsi Bali juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait proyek ini. Gubernur Koster menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin awal pembangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Meskipun proyek lift kaca tersebut dinilai bodong karena kurangnya izin yang sah, Gubernur Bali ingin memastikan bahwa tidak hanya investor yang disudutkan. Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam proses perizinan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan dalam sektor pariwisata dan investasi di Bali.
Sumber: AntaraNews
Advertisement