Mendagri Tito Beri Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ada yang di IKN

Usulan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) bareng Komisi II DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Mendagri Tito Beri Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ada yang di IKN
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (7/10/2024). (@ 2024 merdeka.com)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

Usulan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) bareng Komisi II DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (22/1).

Rapat tersebut dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR.

Opsi Lain Mendagri

Tito mengatakan, opsi pelantikan serempak tersebut memakan waktu terlalu lama, menunggu pelaksanaan APBD, sementara mutasi harus terus berjalan.

Untuk opsi kedua, menurut Tito, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. "Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tutur Tito.

Sedangkan opsi ketiga, Tito melanjutkan, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur terpilih.

"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," kata Tito.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, rapat kerja membahas opsi jadwal pelantikan Kepala daerah itu lantaran terdapat sejumlah daerah mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya kepala daerah terpilih dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.

"Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohonan ke MK, yang sedang berjalan," ujar Rifqi.

Sebelumnya, terdapat dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu MK menuntaskan seluruh gugatan pilkada.

Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.

Komisi II DPR, mencatat tiga klaster terkait gugatan perselisihan hasil pilkada di MK. Pertama terdapat 23 perkara PHPU gubernur dan wakik gubernur yang tersebar di 16 provinsi.

Kedua, 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota. Seluruhnya tersebar di 233 kabupaten dan kota.

"Karena itu saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik, pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik," papar Rifqi.

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Meneuutnya, pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak.

Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.

Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak.

Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024, terdapat permohonan sengketa hasil di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya 247 daerah tidak mengajukan gugatan.

"Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong," kata Indrajaya, Rabu (22/1).

Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.

Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy, karena itu DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engenering dengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7 - 11 Maret 2025.

"Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK," kata dia.

Indrajaya juga menyoroti perihal pemilihan ulang akibat kekalahan calon tunggal dengan Kotak Kosong di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Menurut dia, pelantikannya tidak mungkin melandaskan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Indrajaya menilai kurang strategis jika mengikut Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 dengan menyerentakkan pelantikannya dengan kepala daerah lain. Artinya, dua daerah ini lebih baik pelantikannya berbeda dengan daerah yang tanpa sengketa dan bersengketa di MK.

"Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalan Pilkada 2024. Karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung," ucap dia.

Menurutnya, untuk pilkada lima tahunan, dua daerah tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus pada rencana revisi UU Pilkada. Opsi yang dapat diusulkan adalah menyerentakkan dua daerah ini pada Pilkada tahun 2029 meski jabatan kepala daerah belum genap lima tahun.

Indrajaya pun memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, jadwal tahapan pilkada 2024, mulai pengumuman hasil, sengketa di MK, dan agenda pelantikan yang tidak matching menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait.

"Selain itu, kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong juga tidak diantisipasi, padahal pengalaman ini pernah terjadi," beber Indrajaya.

Dia menegaskan, perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan Omnibus Law paket UU Politik dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang (akrobatik hukum).

"Untuk ini, perlu kajian komprehensip dan uji publik yang lebih luas, serta melibatkan semua stakeholders pemilu," pungkas dia.

Rekomendasi