Anies Bisa Maju Pilgub DKI jika Gagal Pilpres 2024, NasDem: Kita Tak Kepikiran Kalah

"Sama seperti kita menikah kita enggak berpikir cerai. Harus ada optimistisme," kata Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Nurcahyo.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Anies Bisa Maju Pilgub DKI jika Gagal Pilpres 2024, NasDem: Kita Tak Kepikiran Kalah
Anies Baswedan di Sulawesi Selatan. ©2022 Merdeka.com

Partai NasDem bicara peluang bakal calon presiden Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta bila gagal menjadi presiden di Pilpres 2024. Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Nurcahyo mengatakan, pihaknya sama sekali tidak berpikir Anies bakal kalah di Pilpres. NasDem optimis Anies bakal menang di Pemilu 2024.

"Belum ada kepikiran sama sekali kalah, sama seperti kita menikah kita enggak berpikir cerai. Harus ada optimistisme," kata Nurcahyo di kantor DPP NasDem, Jakarta, Minggu (29/1).

DPW NasDem DKI tidak punya wewenang untuk mengatur apakah Anies dipertimbangkan maju di Pilgub DKI bila kalah. NasDem tidak ingin berandai-andai. Nurcahyo mengatakan, pihaknya fokus bagaimana Anies dan NasDem mendapatkan suara yang banyak.

"Itu di luar kewenangan kami, karena beliau capres partai kita. Kita enggak berandai beliau kalah. Kalau kita berandai beliau kalah bagaimana kita berjuang ke depannya? Kita berpikir bagaimana NasDem dapat suara banyak," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan calon Presiden yang kalah di Pilpres 2024 diizinkan maju menjadi kepala daerah di Pilkada Serentak. Jadwal Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

"Enggak ada larangan," kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengatakan, tidak ada aturan Pemilu yang melarang Capres gagal untuk menjadi calon kepala daerah. Akan tetapi, kata Hasyim, tokoh tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.

"Enggak ada larangan. Kepala daerah mau nyapres harus izin presiden," tegas Hasyim.

Jadwal pemungutan suara untuk pilkada jika merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 101 dijadwalkan pada November 2024.

Rekomendasi