Bawaslu Kota Medan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu dilakukan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah. Materi yang dilaporkan tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Medan Senin (27/10) malam. "Sudah dihentikan prosesnya bang. (Hasil pleno) juga sudah kita tempelkan sejak pagi di papan pengumuman," kata Ketua Bawaslu Sumut, Payung Harahap, Selasa (27/10).
Dia memaparkan, keputusan itu sesuai hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yang menyebutkan laporan yang diajukan tim pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak memenuhi syarat.
"Ini merupakan hasil rekomendasi dan tindak lanjut dari Gakkumdu di mana hasil kajian mereka apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran pemilu," sebut Payung.
Musa Rajeckshah sendiri dua kali diundang Bawaslu untuk memberi klarifikasi terkait laporan itu. Namun dia tidak datang.
Seperti diberitakan, Musa Rajeckshah dilaporkan tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Bawaslu Kota Medan, Selasa (20/10). Dia diduga menguntungkan pasangan calon wali kota nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.
Laporan ini terkait kegiatan Musa Rajeckshah bersama Bobby Nasution yang terekam kamera dan beredar di media sosial. Dalam foto itu keduanya berdampingan. Salah satunya terlihat bersama sejumlah ibu, dan beberapa di antaranya mengangkat jempol dan telunjuknya, simbol yang digunakan pasangan nomor urut 2. Di bagian belakang terdapat panggung dengan backdrop bertuliskan “Peletakan Batu Pertama Pesantren Tahfidzh Alquran, Yayasan Amal Tahfidz, Jumat 16 Oktober 2020”.
Ini bukan kali pertama Musa Rajeckshah mendapat perhatian terkait Pilkada Kota Medan. Sebelumnya, dia juga sempat jadi sorotan saat menyatakan mendoakan Bobby menjadi wali kota Medan pada acara di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut di Medan, Jumat (18/9). Pidato itu dinilai sebagai bentuk dukungan terbuka, yang disampaikan saat jabatan kepala daerah melekat padanya. Kasus ini sudah ditutup, karena saat kejadian pasangan calon belum ditetapkan.
Hingga saat ini, Bawaslu Medan sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran selama masa Pilkada. Namun tidak ada satu pun yang masuk ke proses persidangan. "Sejauh ini ada 5 bang. Tapi semuanya tidak memenuhi unsur. Jadis semuanya berakhir di Gakkumdu," pungkas Payung.