Beredar kabar jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dikirim orang nomor satu di DKI itu untuk meminta izin kepada Jokowi untuk maju Pilpres 2019.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku tak tahu terkait kabar tersebut. Dia menyebut akan mengecek informasi tersebut pada Senin (30/7) besok.
"Belumlah. Saya belum tahu ya, hari kerja besok lah saya cek," katanya saat ditemui acara Fun Run di Car Free Day (CFD), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/7).
Dia mengaku banyak surat yang masuk ke kantornya. Maka, ia menyebut belum sempat membacanya satu per satu.
"Saya belum baca suratnya, belum tahu, segera saya informasikan," katanya.
Pratikno menegaskan semua pejabat yang hendak maju sebagai capres-cawapres telah diatur. Sehingga, hal itu wajib dilaksanakan oleh siapapun termasuk Anies.
"Itu undang-undang mengatakan gitu, seperti itu begitu, itu kan perintah undang-undang. Kalau capres ada namanya surat izin, itu ada di undang-undang, jadi bukan peraturan yang baru itu. Itu regulasi yang lama," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur soal kepala daerah harus meminta izin ke presiden jika ingin mencalonkan diri di Pilpres. Istana menegaskan PP tersebut adalah turunan dari UU Pemilu No 7 Tahun 2017.