Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara. Karenanya capres petahana tak boleh menggunakannya saat cuti kampanye.
"Iya aturan kampanye itu memang soal pesawat itu fasilitas negara. Ada satu kasus mengatakan presiden itu kalau perangkatnya bisa, misal pengawalan, karena saat zaman Pak SBY pesawatnya tidak dipakai," kata Syarief saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Tak hanya itu, dia menyebut saat cuti kampanye juga tidak boleh menggunakan biaya negara, terkecuali untuk pengawalan. Sebab hal itu merupakan hak melekat presiden yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Sedangkan untuk mobil dinas, lanjut dia, capres petahana juga dilarang mengendarainya. Hal itu sebagaimana para calon kepada daerah atau cakada petahana.
"Jadi kalau kemana-mana untuk biaya kampanye enggak boleh, misalnya dia pergi kemana itu, enggak boleh harus pesawat biaya sendiri," jelas Syarief.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com