Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melaporkan Metro TV ke Bareskrim. Setya menuding perusahaan media milik Surya Paloh tersebut sengaja membocorkan rahasia negara, yakni potongan rekaman saat dia menjalani pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan Metro TV ke Bareskrim ternyata turut mengusik istana."Bagi pemerintah, media menjadi sangat penting karena untuk mengomunikasikan informasi-informasi publik itu ya yang paling mudah memang lewat media," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana, Jakarta, Selasa (15/12).Menurut Teten, pemerintah melihat media sebagai partner. Oleh sebab itu, jangan sampai media dikriminalisasi jika memang media berpesan sesuai aturan kaidah-kaidah jurnalistik."Jadi jangan dikriminalisasi media itu, kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar. Tapi saya kira sejauh melaksanakan fungsi pengawasan publik itu, saya kira itu memang fungsi media," jelas Teten.Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri, dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Ini berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV."Metro TV dalam hal ini pemimpin redaksi dalam hal tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan UU IT dan KUH Pidana 310 dan 311," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).Razman menuturkan, bukti pelanggaran KUH Pidana 310 dan 311 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT nomor 11 tahun 2008 yaitu cara Metro TV secara sengaja mengait-ngaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amfibi sebagai alat perang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketua DPR. Tidak hanya itu, Metro TV juga dinilai secara sengaja membocorkan sidang MKD yang seharusnya tertutup namun akhirnya menjadi konsumsi publik."Di situ ada hal yang sangat rahasia bersifat tertutup dan disepakati di dalamnya dibocorkan berarti ada kerja sama di luar dan di dalam maka kami meminta agar Metro TV, pemred diperiksa dan orang yang diduga di dalam itu juga harus jujur tidak boleh disembunyikan karena ini berbahaya untuk negara," jelasnya.
Istana: Jangan kriminalisasi media, kecuali faktanya tidak ada
Kubu Novanto melaporkan Metro TV karena membocorkan isi sidang MKD, istana pun angkat bicara. Apa katanya?
Advertisement
Rekomendasi