Korban 65 saksikan film pembantaian PKI "Senyap" di Jakarta

Film "Senyap" berusaha menampilkan rekonsiliasi tragedi 1965. Penonton membeludak lebih dari 2.000 orang

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Korban 65 saksikan film pembantaian PKI "Senyap" di Jakarta
Adi Rukun (tengah) keluarga korban pembantaian saat menghadiri pemutaran perdana film 'Senyap' di TIM, Jakarta. ©2014 Merdeka.com/Ardyan M.E

Film dokumenter "Senyap" (dalam judul internasional disebut "The Look of Silence") untuk pertama kalinya menyambangi Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Dewan Kesenian Jakarta bekerja sama memutar karya yang telah mendapat beberapa penghargaan internasional tersebut di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, hari ini, Senin (10/11), bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Animo pengunjung membeludak menyaksikan film yang diputar dua kali tersebut. Panitia menghitung lebih dari 2.000 orang datang, termasuk di dalamnya tamu undangan, pendaftar lewat online, maupun korban 1965 yang dihadirkan Komnas HAM. Padahal kapasitas gedung hanya bisa menampung 800 penonton untuk setiap pemutaran.

Karya ini adalah pelengkap film sebelumnya "The Act of Killing" atau "Jagal" (tayang 2012), yang lebih banyak menyoroti cerita para pembunuh tapol komunis. Kendati demikian, penggalian data sama-sama berlokasi seputar Sumatera Utara, tepatnya Deli Serdang.

Sang sutradara Joshua Oppenheimer kelahiran Amerika Serikat, berharap filmnya bisa menyumbangkan kebenaran sejarah bagi publik Indonesia.

Cerita "Senyap" fokus pada sosok Adi Rukun, 44 tahun, pria biasa dari Kabupaten Langkat, Sumut, yang mencari tahu alasan kakaknya dulu dibunuh secara kejam oleh para tetangga. Dia menemui beberapa pelaku, baik politikus maupun jawara desa yang masih hidup untuk mencari jawaban tersebut.

"Para penyintas mengatakan yang lalu biarlah berlalu dalam trauma dan rasa takut. Sementara pelaku mengatakan tidak perlu mengungkit masa lalu dengan memberi ancaman. Film ini saya buat untuk membantu semua pihak mengakui apa yang terjadi pada 1965," kata Joshua melalui Skype sebelum pemutaran.

Mengingat para pelaku pembantaian sebagian menjadi petinggi parpol, TNI, maupun sosok penting di daerahnya masing-masing, Joshua merasa rekonsiliasi tidak bisa tulus dilakukan. Masih ada tekanan terselubung agar keluarga korban yang dulu dituduh komunis tidak membicarakan kasus tersebut.

Padahal, hitungan Komnas HAM lebih dari satu juta orang, dengan tudingan menjadi anggota Partai Komunis Indonesia, tewas dibantai pada 1965. "Kita selalu dengar dari orang-orang biarkan masa lalu jadi masa lalu. Itu tidak benar. Masa lalu belum bisa berlalu kalau itu masih jadi ancaman," imbuh Joshua.

Komnas HAM selaku pemrakarsa acara pemutaran ini mengundang korban selamat pembantaian 1965, walau tidak dari kawasan Sumatera Utara. Salah satu yang datang adalah Tahrin penghuni Panti Jompo Waluyo Sejati, di Jakarta Timur. Dia datang bersama 10 kawannya, korban selamat dari pembantaian.

Tahrin adalah ibu empat anak, yang suaminya dibunuh orang tidak dikenal hanya karena diduga menjadi simpatisan PKI. Sementara dia sendiri memang menjadi anggota Gerwani, sayap pemberdayaan perempuan PKI.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khaeron menyatakan pihaknya sengaja menghadirkan para korban supaya semangat rekonsiliasi 1965 lebih cepat terbangun. Penonton muda yang hadir juga diharapkan bisa menyadari bahwa sejarah di Indonesia pernah dinodai kasus pelanggaran hak asasi berat yang dampaknya terasa sampai sekarang.

"Ini adalah trigger untuk mengkampanyekan kepada bangsa untuk mendiskusikan pelanggaran HAM masa lalu," katanya.

Film "Senyap" sudah meraih enam penghargaan internasional, di antaranya Grand Jury Prize pada Venice International Film Festival, Human Rights Nights Award, dan Busan Cinephile Award untuk film dokumenter terbaik.

Karya Joshua sebelumnya, "Jagal" bahkan lebih menghebohkan karena masuk nominasi film dokumenter panjang terbaik Academy Award 2013 alias ajang Piala Oscar. Karya itu, karena bicara dari sudut pandang pelaku, dianggap terobosan sinematik dalam membicarakan pelanggaran HAM.

Rekomendasi