Tak terima kalah, Partai SRI laporkan majelis hakim PTTUN ke KY

Menurut Partai SRI, majelis hakim melanggar hukum acara persidangan karena memperbolehkan Ida Budhiarti jadi lawyer KPU.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Tak terima kalah, Partai SRI laporkan majelis hakim PTTUN ke KY
partai sri. internal partai sri/facebook

Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menangani gugatan mereka ke Komisi Yudisial (KY). Partai SRI menilai majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan banding partai ini."Kami menyerahkan berkas pengaduan kemungkinan PTTUN, berkaitan dengan beberapa cara hakim dalam memimpin sidang atas permohonan banding yang kami ajukan," ujar ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (4/4).Taufan mengatakan, majelis hakim telah melanggar hukum acara persidangan. Pelanggaran itu yakni membolehkan Ida Budhiarti, yang merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa."Selama persidangan, Ida Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa. Itu melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) Peradilan," kata Damianus.Selain itu, terang Taufan, bentuk pelanggaran lain yang dilakukan majelis hakim PTTUN Jakarta adalah membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU. "KPU Pusat dan Daerah merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," terang dia.Lebih lanjut, Taufan menambahkan, pihaknya melampirkan beberapa bukti yang disertakan dalam laporan pengaduan ini. "Alat bukti yang kami serahkan yakni rekaman persidangan tanggal 19 Februari 2013 yang menunjukkan KPU Daerah menjadi saksi, daftar saksi dari pihak Partai SRI. Besok akan kami susulkan bukti tambahan berupa putusan PTTUN dan jawaban KPU atas sidang tersebut," pungkas dia.

Rekomendasi