Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden PKS Khawatir 'Perppu Corona' Picu Skandal BLBI Jilid 2

Presiden PKS Khawatir 'Perppu Corona' Picu Skandal BLBI Jilid 2 Presiden PKS Sohibul Iman. ©Humas DPP PKS

Merdeka.com - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona menuai banyak kritik. Bukan cuma dari Presiden ke enam SBY, tapi juga dari Presiden PKS Sohibul Iman.

Sohibul melihat, isi 'Perppu Corona' tersebut sangat berpotensi menimbulkan ‘abuse of power’atau penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih lagi, Perppu itu diyakini membuka lebar peluang perampokan uang negara seperti skandal BLBI.

Sohibul pun mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk mendengarkan suara rakyat. Bukan para penasihat presiden yang memiliki banyak kepentingan, utamanya bisnis.

"Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini," jelas Sohibul.

Hal itu tertuang dalam surat terbuka Sohibul Iman kepada Presiden Joko Widodo, dikutip merdeka.com, Rabu (9/4).

Dalam surat ini, Sohibul juga menyinggung tentang ancaman krisis ekonomi. Sohibul mengusulkan, pemerintah harusnya melihat akar persoalan sebagai dampak dari krisis ekonomi tersebut.

Berikut surat terbuka Sohibul Iman kepada Presiden Jokowi:

Surat Terbuka Presiden PKS

Yth Bapak Presiden RI Joko Widododi tempat

Pertama-tama, kami berdoa semoga Bapak dan keluarga sehat wal afiat serta diberi petunjuk dan perlindungan oleh Allah Swt memimpin Bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini.

Sebelumnya kami juga ingin menghaturkan sekali lagi rasa bela sungkawa atas wafatnya Ibunda Bapak Presiden. Semoga amal baik almarhumah diterima di sisi Allah Swt. Amin Ya Rabbal Alamin.

Bapak Presiden RI Joko Widodo yang Terhormat,Izinkan kami menyampaikan pandangan kami terkait kebijakan penanganan bencana Pandemic Covid-19. Semoga pandangan ini menjadi masukan yang memiliki nilai kebermanfaatan bagi penyelesaian krisis ini.

Pertama, bangsa ini harus memiliki kesamaan pandangan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama dan pertama di atas segalanya termasuk di atas kepentingan ekonomi.

Para ahli juga sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional dan global adalah fungsi dari kecakapan atau kemampuan kita dalam menangani krisis Pandemic Covid-19 ini. Jika kita semakin cepat dan tepat meresponsnya, maka semakin cepat ekonomi akan pulih. Dan sebaliknya, jika kita semakin lambat dan tidak akurat dalam menanganinya maka ekonomi juga akan semakin lambat pulihnya.

Jika kita bedah akar masalah dari ekonomi saat ini adalah krisis pandemic Covid-19. Sedangkan ancaman krisis ekonomi hanyalah akibatnya. Jika kita ibaratkan, ancaman krisis ekonomi sebagai asap kabut yang menutupi pandangan kita maka solusinya bukan menghilangkan asap kabutnya tetapi memadamkan apinya terlebih dahulu.

Kita cari sumber kebakarannya dimana. Padamkan dan cegah penyebaran titik kebakarannya. Karena akan percuma saja jika kita hilangkan asap kabutnya jika sumber apinya tetap membakar dan menyebar kemana-mana.

Kedua, bangsa ini harus memiliki pandangan yang sama bahwa ekonomi nasional dan global cepat atau lambat akan pulih kembali (rebound), sedangkan korban warga dan tenaga medis yang meninggal tidak akan bisa kembali lagi.

Setiap warga yang meninggal yang diumumkan oleh pemerintah bukanlah angka statistik saja. Mereka adalah saudara-saudara kita yang memiliki keluarga yang sangat mencintai mereka. Bayangkan jika itu terjadi kepada diri kita, keluarga kita, kerabat kita dan sahabat kita.Jangan pernah beranggapan bahwa korban warga yang meninggal dan yang terinfeksi sebagai biaya dari krisis (cost of crisis). Apalagi jika itu dianggap sebagai biaya dari pemulihan ekonomi (cost of economic recovery ).Pemulihan ekonomi memang penting tetapi jauh lebih penting adalah keselamatan nyawa warga kita Pak!

Ketiga, kami bisa memahami posisi sulit Bapak Presiden. Tidak mudah memimpin dalam situasi krisis seperti saat ini. Dalam situasi krisis, hal yang sangat penting untuk Bapak lakukan adalah mendengarkan nasehat kebijakan dari orang atau pihak yang paling tepat. Kalau Bapak sepakat bahwa nyawa warga kita di atas ekonomi kita, maka pihak yang pertama dan utama Bapak dengar adalah pandangan dari para ahli kesehatan masyarakat, para ilmuwan, para ahli epidemiologi,para tenaga medis, para dokter dan perawat yang berjuang pertaruhkan nyawa mereka untuk selamatkan nyawa warga.

Di pundak merekalah harapan kita bentangkan Pak. Dengarkan suara dan aspirasi mereka. Jadikan mereka VVIP di lingkaran Bapak.

Mereka lah yang memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi dalam memberikan pandangan secara jernih dan tidak memiliki konflik kepentingan.Sekali lagi, merekalah yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga tanpa memiliki kepentingan politik dan bisnis! Dengarkan pandangan tulus mereka Pak!

Jangan dengarkan orang-orang di sekitar Bapak yang hanya mau menjilat Bapak dan bersikap Asal Bapak Senang! Jangan dengarkan pandangan dan bisikan para pembantu Bapak yang punya kepentingan bisnis atau ambisi politik. Jangan hanya mendengarkan suara para pemodal besar dimana kepentingan mereka semata-mata ingin mengejar keuntungan investasi semata! Jangan salah pilih penasehat di lingkaran Bapak! Salah ambil kebijakan nasib 260 juta warga RI dipertaruhkan!

Keempat, kami meminta Bapak Presiden agar tidak mempertimbangkan lagi opsi penerapan Darurat Sipil. Jangan pernah memilih Darurat Sipil Pak. Jangan bunuh demokrasi dan HAM di Republik ini Pak! Bukankah sudah ada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU terkait lainnya seperti UU Penanggulangan Bencana? Kami memandang itu semua sudah mencukupi sebagai acuan dalam penanganan krisis Pandemic Covid-19.

Saat ini, hal yang paling utama dilakukan pemerintah adalah mendukung 100 persen kebutuhan para tenaga medis seperti penyediaan APD, Penyediaan Swab Test yang mencukupi, penyediaan ventilator, obat-obatan, fasilitas rumah sakit, fasilitas penginapan yang layak dan tentunya santunan bagi para tenaga medis yang telah menjadi korban.

Swab Test harus dilakukan secara cepat dan masif. Dan ini harus menjadi prioritas utama Pemerintah memberikan dukungan agar kita bisa memitigasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga harus tegas dan berani tetapkan Karantina Wilayah untuk daerah-daerah yang sudah zona merah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Tanpa ada kebijakan Karantina Wilayah akan sulit memitigasi penyebaran Covid-19. Tanpa ada Karantina Wilayah, terutama untuk daerah Zona Merah, sulit untuk memitigasi dan melokalisir penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah lain.

Kebijakan pelarangan Mudik Lebaran harus diterapkan dengan tegas. Kabinet harus satu suara terkait ini. Jangan sampai terjadi outbreak kedua kalinya. Jangan sampai episentrum Covid-19 menjadi semakin meluas karena para mudik dari Pusat berpotensi menjadi agen yang menyebarkan Covid-19 di kampung halamannya. Ini yang sangat berbahaya.

Kelima, kami mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah untuk memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para pekerja informal dan UMKM kita yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa. Ini harus mendapat keberpihakan yang nyata. Harus ada insentif fiskal yang layak bagi mereka.

Keenam, kami ingin memberikan catatan penting terkait Perppu No.1 tahun 2020 yang Bapak tandatangani.

(1) Perppu ini lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemic Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi).

Terkait mekanisme penyelesaian krisis seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan mekanisme baru dalam Perppu No. 1 tahun 2020 ini potensi terjadinya Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi.

(2) Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunaan penggunaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money).

Kami khawatir Bapak Presiden tidak menyadari hal ini. Kami khawatir para pembantu di lingkaran Bapak tidak memberikan informasi yang benar dan tepat sehingga Bapak menandatangani Perppu yang sangat membahayakan bagi kepemimpinan Bapak dan masa depan bangsa ini.

Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi setelah Bapak.

(3) Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis. Ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar. Bapak Presiden harus ekstra hati-hati dengan Perppu ini.

(4) Perppu ini juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol, hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum. Ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik dan hukum kita dimasa depan.

(5) Perppu ini dalam salah satu ketentuannya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemic Covid-19. Tetapi juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional. Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu.

Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia. Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita.

Demikian catatan singkat kami. Semoga menjadi catatan yang bermanfaat dalam pembahasan nanti antara Pemerintah dan DPR RI. Tentunya sikap politik PKS akan disampaikan secara lengkap dan resmi oleh Fraksi PKS di DPR RI.

Kami keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera sebelum Pemerintah meminta pun kami sudah berjuang bersama elemen masyarakat lainnya membantu penyelesaian krisis Pandemic Covid-19 ini.

Kami telah instruksikan kepada seluruh anggota keluarga besar PKS di seluruh penjuru nusantara untuk berperan aktif membantu meringankan beban masyarakat dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Krisis itu seperti vaksin: awalnya ia menyakitkan, tetapi jika kita bisa mengelolanya, maka ia justru akan menguatkan!

Semoga Allah Swt melindungi bangsa Indonesia dan mampu bangkit dari situasi ancaman krisis ini. Amin Ya Rabbal Alamin.Terima kasihSalam,

Mohamad Sohibul ImanPresiden PKS

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya