Presiden 2 Periode Boleh jadi Cawapres, Demokrat: Dulu SBY Tolak, Kita Tunggu Jokowi

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Menanggapi hal itu, Partai Demokrat meminta agar Presiden Joko Widodo tegas mengatakan bahwa presiden hanya boleh menjabat dua periode.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, Jokowi seharusnya mencontoh sikap tegas Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat ditawarkan untuk menjabat kembali sebagai presisen setelah memimpin Indonesia selama dua periode. Yang mana, pada saat itu SBY tegas menolaknya.
"Ketika pak SBY ditawarkan tiga periode waktu itu dengan tegas menolak tidak, saya hanya mau dua periode. Dan hanya mau dua periode. Tegas," kata Herzaky, di Jakarta, Rabu (14/9).
"Saya mendukung reformasi, saya menjunjung tinggi dua periode. Saya mempercayai sirkulasi kekuasaan dari Demokrasi. Ini yang kita tunggu dari Jokowi," sambungnya.
Partai Demokrat, berharap agar Jokowi bisa seperti SBY yang tegas menolak dan turun dari jabatan sebagai presiden yang dihormati.
"Kalau Jokowi ingin memilih jalan yang sama seperti SBY, soft landing ya dengan kondisi yang baik dan dihormati sebagai bapak bangsa sebagai seorang negarawan," ucapnya.
"Atau malah termakan bujuk rayu brutus-brutus di sekelilingnya. Yang melakukan permufakatan jahat untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai cara," sambung Herzaky.
Dia pun mempertanyannya urgensi munculnya wacana tersebut. Sebab, aturan sudah jelas bahwa adanya pembatasan kekuasaan.
"Tapi keputusan MK seperti itu ya silahkan saja, kan itu hanya secara legal formal tapi esensinya seperti itu bergantung pada Pak Jokowi memilih langkah yang mana," ujar Herzaky.
Selain itu, Herzaky pun menyampaikan agar MK tetap fokus menjalankan tugasnya dalam menjaga warmah MK dalam menjaga konstitusi. Untuk, tegak lurus pada aturan yang berlaku.
"Kita berharap banget ini pemerintah menjaga konstitusi kita agar tegak lurus agar tidak terlibat politik kekuasaan. Karena kita percaya Indonesia adalah negara hukum dan hukum lah yang menjadi panglima bukan politik," imbuhnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9).
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Upaya Mengungkap Penyebab Jatuhnya Dua Pesawat Super Tucano
Kasau telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Sehingga penyebab jatuhnya pesawat masih diselidiki.
Baca Selengkapnya


35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab
Pantun lucu yang dilontarkan bisa meredam dan mencairkan suasana yang sedang genting.
Baca Selengkapnya


Derita Insomnia Parah, Ashanty Putuskan Untuk Lakukan Ruqyah & Sempat Terapi ke Singapura
Sempat melakukan terapi di Singapura karena mengalami insomnia parah, Ashanty melakukan ruqyah
Baca Selengkapnya


Penghormatan untuk Perwira Tinggi Polri, Satu Komjen Didampingi Sang Istri Mantan Presenter TV
Berikut momen Komjen didampingi sang istri mantan presenter TV berikan penghormatan untuk perwira tinggi Polri.
Baca Selengkapnya


Dibangun dari Hasil Kerja Keras, 10 Potret Rumah Baru Bella Shofie yang Mewah Banget Meski Belum Rampung
Bella Shofie dengan senang hati mengundang netizen untuk melihat rumah barunya yang hampir selesai dibangun.
Baca Selengkapnya

Yakin Raih Suara di Jabar, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Strategi Ini
Para caleg partai pendukung Ganjar-Mahfud juga akan berjuang meraih suara di Jawa Barat.
Baca Selengkapnya

Mahfud MD Siap Hadapi Debat Cawapres: Mau Duduk atau Berdiri Oke
Mahfud bahkan mempersilakan tema apapun untuk debat yang akan datang.
Baca Selengkapnya

Cak Imin Bantah Usulkan Ubah Format Debat Cawapres
Cak Imin memastikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya format debat capres-cawapre kepada KPU.
Baca Selengkapnya

Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras
Dia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Tuduh Ada Mata-Mata di Kampanye Anies, Bahlil: Namanya Acara Terbuka Kan Boleh Saja
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai isu dari Edy Rahmayadi soal mata-mata di kampanye Anies hal lumrah.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Anies Janjikan Kartu Penyandang Disabilitas: Bebas Antrean hingga Pengurangan Pajak
Calon Presiden Anies Baswedan akan membuat progam kartu khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya

VIDEO: 100 Hari Kerja Anies Jika Jadi Presiden: Kaji IKN & Food Estate, Benahi Total KPK!
Calon Presiden Anies Baswedan mengungkap program untuk 100 hari kerja jika terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnya