Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden 2 Periode Boleh jadi Cawapres, Demokrat: Dulu SBY Tolak, Kita Tunggu Jokowi

Presiden 2 Periode Boleh jadi Cawapres, Demokrat: Dulu SBY Tolak, Kita Tunggu Jokowi Presiden Joko Widodo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Menanggapi hal itu, Partai Demokrat meminta agar Presiden Joko Widodo tegas mengatakan bahwa presiden hanya boleh menjabat dua periode.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, Jokowi seharusnya mencontoh sikap tegas Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat ditawarkan untuk menjabat kembali sebagai presisen setelah memimpin Indonesia selama dua periode. Yang mana, pada saat itu SBY tegas menolaknya.

"Ketika pak SBY ditawarkan tiga periode waktu itu dengan tegas menolak tidak, saya hanya mau dua periode. Dan hanya mau dua periode. Tegas," kata Herzaky, di Jakarta, Rabu (14/9).

"Saya mendukung reformasi, saya menjunjung tinggi dua periode. Saya mempercayai sirkulasi kekuasaan dari Demokrasi. Ini yang kita tunggu dari Jokowi," sambungnya.

Partai Demokrat, berharap agar Jokowi bisa seperti SBY yang tegas menolak dan turun dari jabatan sebagai presiden yang dihormati.

"Kalau Jokowi ingin memilih jalan yang sama seperti SBY, soft landing ya dengan kondisi yang baik dan dihormati sebagai bapak bangsa sebagai seorang negarawan," ucapnya.

"Atau malah termakan bujuk rayu brutus-brutus di sekelilingnya. Yang melakukan permufakatan jahat untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai cara," sambung Herzaky.

Dia pun mempertanyannya urgensi munculnya wacana tersebut. Sebab, aturan sudah jelas bahwa adanya pembatasan kekuasaan.

"Tapi keputusan MK seperti itu ya silahkan saja, kan itu hanya secara legal formal tapi esensinya seperti itu bergantung pada Pak Jokowi memilih langkah yang mana," ujar Herzaky.

Selain itu, Herzaky pun menyampaikan agar MK tetap fokus menjalankan tugasnya dalam menjaga warmah MK dalam menjaga konstitusi. Untuk, tegak lurus pada aturan yang berlaku.

"Kita berharap banget ini pemerintah menjaga konstitusi kita agar tegak lurus agar tidak terlibat politik kekuasaan. Karena kita percaya Indonesia adalah negara hukum dan hukum lah yang menjadi panglima bukan politik," imbuhnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9).

UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi
Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi

Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan meneruskan legecy Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya