Merdeka.com - Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Penyebabnya, Brigjen Andi masih berstatus prajurit TNI aktif. Bagaimana sebenarnya aturan penunjukan penjabat kepala daerah?
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah. Pasal 201 ayat (10) untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara dalam ayat (11) diatur untuk mengisi kekosongan bupati/walikota ditunjuk penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dalam UU Pilkada memang tidak diatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah di unsur TNI-Polri. Tetapi, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021. Permohonan terkait judicial review Undang-Undang Pilkada yang diajukan Dewi Nadya Maharani dan empat orang lainnya. Mereka menguji dua pasal di UU itu terkait pengisian penjabat kepala daerah. Akan tetapi, MK menolak permohonan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam pasal 3 disebutkan, pengisian jabatan di luar institusi TNI berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
Sementara dalam UU Polri, pada pasal 28 disebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam penjelasannya, Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah panduan untuk menunjuk penjabat kepala daerah merujuk UU 5/2014 tentang ASN yang menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
MK menyebut, jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 'Jabatan di luar kepolisian' dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.
Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014].
Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014].
Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].
"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," tulis MK.
Kemudian, Berkenaan dengan jabatan pimpinan tinggi tersebut, UU 5/2014 juga telah menentukan fungsinya yaitu, 1) memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen.
2) pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan 3) keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN [vide Pasal 19 ayat (2) UU 5/2014]. Artinya, pejabat pimpinan tinggi madya yang diangkat sebagai penjabat gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati/walikota harus dapat menjalankan amanat fungsi tersebut dalam lingkup jabatannya, termasuk ketika diangkat sebagai penjabat gubernur/bupati/walikota, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Advertisement
Penunjukan Brigjen Andi ditolak oleh koalisi masyarakat sipil yang disuarakan Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI. Koalisi berpandangan, jabatan kepala BIN daerah tidak termasuk jabatan tinggi pratama. Sehingga penunjukan Brigjen Andi sebagai penjabat bupati tidak sesuai dengan UU Pilkada.
Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN dinilai bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN.
"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," tulis pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil, Rabu (25/5).
Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan
penghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.
Terakhir, penunjukan Brigjen Andi menambah permasalahan pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak melalui mekanisme demokratis. Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan pentingnya klausul penunjukan secara demokratis dijalankan.
Pemerintah diminta agar menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip demokrasi. Namun penunjukan Brigjen Andi tidak melibatkan publik dan tidak transparan.
"Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Kahfi.
Untuk itu koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membatalkan pengangkatan Brigjen Andi sebagai penjabat bupati. Pemerintah juga diminta tidak mengangkat anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. [ray]
Baca juga:
Penjelasan Lengkap Mahfud MD TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar
Komisi II DPR: Tak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif jadi PJ Kepala Daerah
Ini Kata Sekda DKI Soal Namanya Masuk Bursa Pj Gubernur Jakarta
KIB Tutup Pintu Bagi Cak Imin Jadi Capres, Ini Respons PKB
Sekitar 18 Menit yang laluKPU Catat 16 Partai Politik Sudah Miliki Akun SIPOL
Sekitar 48 Menit yang laluKIB Tolak Usung Prabowo dan Ganjar, Prioritaskan Kader Partai Koalisi
Sekitar 4 Jam yang laluSejarah Panas Cak Imin dan Keluarga Gus Dur
Sekitar 4 Jam yang laluPPP Jakarta Usul Duet Anies-Suharso di Pilpres 2024
Sekitar 10 Jam yang laluDiminta Mundur dari Capres 2024, Begini Jawaban Cak Imin
Sekitar 16 Jam yang laluCerita Cak Imin Jarang Pulang Demi Menang Mutlak di Jawa Timur
Sekitar 16 Jam yang laluAnalisis: Jeda Waktu Pemilu 2024 Hasilkan Presiden 'Lame Duck'
Sekitar 17 Jam yang laluKelakar Cak Imin, Ibu-Ibu Bakal Jadi Orang Pertama Yang Diundang ke Istana
Sekitar 18 Jam yang laluSekjen PDIP Tegaskan Tolak Koalisi dengan Demokrat-PKS, Singgung Sejarah dan Ideologi
Sekitar 18 Jam yang laluAirlangga: 99 Persen Suara Rakyat Bengkulu Ada di Tangan KIB
Sekitar 19 Jam yang laluPuan Maharani Belum Lihat Tanda-Tanda Dirinya Ditunjuk Jadi Capres PDIP
Sekitar 19 Jam yang laluAnies Baswedan Undang Tukang Bakso ke Balai Kota, PDIP: Kenapa Baru Sekarang?
Sekitar 19 Jam yang laluGelar Festival Bakar Ikan, Puan Sebut PDIP Hatinya Tetap Bersama Wong Cilik
Sekitar 20 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 4 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluSekjen PBB Peringatkan Dunia Bakal Hadapi Bencana karena Kelangkaan Pangan
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami