PPP: Kasus Rizieq dihentikan, tuduhan Jokowi kriminalisasi ulama terbantahkan
Merdeka.com - Penyidikan kasus dugaan chat pornografi yang ditudingkan pada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) kini telah dihentikan. Sebelum kasus ini dihentikan, pihak Istana Kepresidenan sempat melakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut.
Sebagai koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi angkat bicara. Menurutnya, dengan dihentikannya kasus ini justru menghentikan stigma kriminalisasi Ulama pada pemerintahan Jokowi.
"Ini menunjukkan tidak ada intervensi hukum. Maka tuduhan Jokowi mengkriminalisasi HRS terbantahkan. Karena ternyata Mabes Polri melakukan penyidikan sesuai koridor hukum," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6).
Meski begitu, dia menegaskan, tidak ada deal politik terkait kasus yang sempat menyita perhatian banyak orang itu. Apalagi barter politik.
"Tidak ada lah (deal politik), tidak ada barter politik dan hukum," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR ini berharap, berhentinya kasus ini bisa kembali menyejukan suasana politik Indonesia. "Kami harap hal ini membawa kesejukan dalam politik di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6).
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya