Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PDIP nilai penundaan pembentukan Densus Tipikor keputusan bijak

Politikus PDIP nilai penundaan pembentukan Densus Tipikor keputusan bijak Hendrawan Supratikno. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijak dengan memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor Polri. Penundaan itu, kata Hendrawan, merupakan tantangan bagi Polri, Kejaksaan dan KPK untuk lebih sinergi.

"Keputusan bijak dan tantangan bagi Polri dan Jaksa agar kerjasama lebih solid dan sinergitas dengan KPK," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).

Hendrawan menyebut pengkajian harus dilakukan pada siklus pembahasan anggaran berikutnya. "Siklus anggaran kan setahun. Kenapa kemaren rapat banggar ditunda? karena menunggu hasil ratas. Kalau ini dikaji, ya sampai siklus berikutnya," tegasnya.

Kendati demikian, Fraksi PDIP menilai Densus Tipikor perlu dibentuk. Namun, PDIP memahami opini Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak Densus Tipikor lantaran banyak lembaga pengawasan.

"Kami di fraksi menilai perlu. Tapi kami memahami pandangan yang seperti dikatakan Pak JK bahwa pengawasan ini kan sudah banyak, Pak JK sebut ada 6, ada inspektorat, BPK dan seterusnya. Nah sampai kapan? Ternyata ketika membuat lembaga pengawas, yang mengawasi juga lapar," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor.

Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipukor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.

"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP