Perpres Jabatan Wamen ESDM, Stafsus Mensesneg Sebut Semua Kementerian Ada Slotnya
Merdeka.com - Stafsus Mensesneg Faldo Maldini membantah, penambahan jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kepentingan reshuffle atau perombakan kabinet. Menurut dia, jabatan itu dipersiapkan apabila nantinya Presiden Jokowi merasa membutuhkan.
"Kalau mau dikait-kaitkan sama Reshuffle, ya silakan saja, buat yang ingin. Bagi kami di pemerintahan, ini soal kebutuhan dan tantangan ke depan," kata Faldo kepada wartawam, Senin (22/11).
Dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja kementerian secara berkala. Nantinya, Jokowi akan melihat apakah jabatan Wamen ESDM memang perlu diisi atau tidak.
"Kalau Presiden belum butuh ya, belum diisi," ucapnya.
Faldo menjelaskan bahwa beberapa kementerian telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal posisi wakil menteri. Misalnya, Wamen Kemendikbudristek, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB.
"Hampir semua kementerian ada slotnya kok itu, Kemendikbudristek contohnya, UU baru, Perpres baru, di perpres yang lama juga disediakan wamen, tapi belum diisi, belum dianggap perlu oleh Presiden," jelasnya.
Faldo tak masalah apabila penambahan jabatan wakil menteri ESDM menjadi gosip politik hingga dikait-kaitkan dengan reshuffle kabinet. Namun, Faldo mengingatkan agar gosip politik tersebut tak dianggap serius.
"Saya kira gosip-gosip politik tidak perlu terlalu dianggap serius. Biarkan jadi gosip saja. Presiden sudah bicara dari awal, belum kepikiran. Kita berhenti dulu, tidak usah kita bikin pengembangan," tutur Faldo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM saat ini dipimpin oleh seorang menteri yakni, Arifin Tasrif. Jokowi pernah menjadikan Arcandra Tahar sebagai Wamen ESDM pada 2016 lalu atau saat Kabinet Kerja.
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki banyak menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia yang yang digencarkan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaUnit kapal selam dikenal sebagai pasukan elite. Salah satu misi rahasia yang pernah dijalani adalah menyelundupkan senjata ke daerah konflik.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya