Perludem Minta KPU Pasang Nama, Foto dan Info Kasus Caleg Eks Koruptor di TPS
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum, media massa, dan platform media sosial untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut kontestasi Pemilu 2024.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor," kata peneliti Perludem Nurul Amalia dalam webinar bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta dilansir Antara, Senin (29/8).
Selain itu, tambah Nurul, perlu pula disertakan informasi mengenai kasus korupsi yang menjerat calon legislatif bersangkutan.
Rekomendasi yang disampaikan Nurul ini berkaitan dengan tanggapan Perludem atas mencuatnya narasi bekas narapidana tindak pidana korupsi yang diperbolehkan untuk maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
Narasi itu muncul dari pembahasan mengenai ketentuan yang dimuat dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Menurut Amalia, memilih anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi berpotensi menghambat perwujudan salah satu tujuan pemilu, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain memberikan informasi kepada publik mengenai caleg yang merupakan mantan koruptor, Perludem juga merekomendasikan kepada KPU untuk memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di setiap tempat pemungutan suara (TPS) beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan pihak bersangkutan.
"Dengan langkah ini, pemilih dapat menghindari memilih calon anggota legislatif yang pernah melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Berikutnya, Amalia menyampaikan Perludem merekomendasikan kepada KPU agar menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang mengatur adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya