Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan
Merdeka.com - Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.
"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Dalam Peraturan KPU (PKPU), menurut Albert, tidak merinci makna citra diri. Bawaslu sendiri merujuk dalam surat edaran KPU nomor 216/2018, yang berupa kesepakatan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Albert menilai surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena bukan peraturan undang-undang seperti dia mengutip UU 12/2011 tentang hierarki pembentukan undang-undang.
"Surat dari KPU nomor 216 itu bukan sumber hukum yang diakui di Indonesia silakan dibantah kalau ada dasarnya silakan dibantah sehingga kesepakatan ini tidak bisa dijadikan acuan untuk unsur delik melakukan kampanye. Jadi masyarakat kita dorong Bawaslu mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan konstitusional," jelas Albert.
Menurut Albert, citra diri yang dimaknai oleh PSI adalah partai anak muda yang mengusung anti korupsi dan toleransi. Maka dari itu, dia menilai logo dan nomor urut PSI dalam pemilu seperti yang ada di iklan media cetak yang dikasuskan, bukan merupakan citra diri partai berlambang bunga.
"PSI identitasnya adalah partai anak muda partai yang mengusung anti korupsi, toleransi," kata dia.
Albert juga menyinggung Bawaslu yang hanya menindak PSI. Padahal, PAN juga membuat iklan yang sama dalam koran yang sama. Dia mendesak juga Bawaslu agar berlaku adil kepada semua pihak yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
"Kalau benar ketentuan pidana melakukan kampanye di luar jadwal diterapkan secara adil tentunya banyak yang kena bukan hanya parpol tapi simpatisan. Jadi jangan sampai ketentuan ini ditetapkan lalu di cabut. Jangan sampai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya