Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus minta penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mesti segera dikoreksi.
"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata Lucius dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/5) seperti dikutip dari Antara.
Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
"Saya kira ini babak yang di 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata dia.
Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi yang bisa muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," kata dia.
Lucius mengatakan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, katanya juga melanggar aturan.
Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya menjelang kontestasi 2024 aroma politik semakin hangat.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.
"Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik," ujar Puan.
Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang di antaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara," ujar Ray.
[bal]Belum Deklarasi, PKB Sebut Mesin Partai Sudah Kampanyekan Prabowo-Cak Imin
Sekitar 1 Jam yang laluPPP: Setiap Parpol Bisa jadi King Maker, Terutama Pemilik Kursi Terbanyak
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Paniknya Puan Maharani Lihat Muhidin Said Jatuh usai Kasih Berkas di Paripurna
Sekitar 2 Jam yang laluPKB: Prabowo-Cak Imin InsyaAllah Menang di Pemilu 2024
Sekitar 2 Jam yang laluYandri Susanto Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua MPR
Sekitar 3 Jam yang laluEffendi Simbolon Nilai Kekuatan JK-SBY-Paloh Bisa Kalahkan PDIP di 2024
Sekitar 4 Jam yang laluKondisi Terkini Muhidin Said, Anggota DPR Jatuh saat Sidang Paripurna
Sekitar 5 Jam yang laluIni Penyebab Wakil Ketua Banggar Muhidin Ambruk saat Rapat Paripurna DPR
Sekitar 5 Jam yang laluWakil Ketua Banggar Jatuh saat Paripurna DPR, Begini Kronologinya
Sekitar 6 Jam yang laluGolkar Ingin KIB Awet hingga Pilgub Sumut 2024
Sekitar 7 Jam yang laluDPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas DOB Papua sampai RUU KIA
Sekitar 8 Jam yang laluRapat Paripurna DPR akan Sahkan Empat Hakim MA Terpilih Hari Ini
Sekitar 8 Jam yang laluRektor Unhan: Pancasila Harus Masuk ke Lembaga Pendidikan, Tangkal Ideologi dari Luar
Sekitar 18 Jam yang laluPKB: Semua Ketum Parpol Termasuk King Maker
Sekitar 22 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Puji Jokowi: Kewenangan Anda di Dunia Internasional Sangat Tinggi
Sekitar 2 Jam yang laluMoeldoko Ungkap Alasan Jokowi Upayakan Perdamaian Ukraina-Rusia saat Negara Lain Diam
Sekitar 4 Jam yang laluBertemu Jokowi di Kiev, Presiden Ukraina Merasa Didukung Rakyat Indonesia
Sekitar 5 Jam yang laluJokowi Ingatkan Pentingnya Keamanan Ekspor Pangan Ukraina
Sekitar 6 Jam yang lalu52 Persen Kasus Covid-19 di AS karena Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 1 Jam yang laluCovid Kembali Melonjak, Prancis Minta Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Sekitar 5 Jam yang laluEmpat Obat Dapat Izin untuk Terapi Covid-19, Publik Bisa Cek Informasi di Halo BPOM
Sekitar 6 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 8 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluPresiden Ukraina Puji Jokowi: Kewenangan Anda di Dunia Internasional Sangat Tinggi
Sekitar 2 Jam yang laluAS akan Tambah Pasukan Darat, Laut, dan Udara di Eropa, Ini Jumlahnya
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami