Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Sebut Butuh Pedoman Penafsiran agar Pasal UU ITE Tidak Multitafsir

PDIP Sebut Butuh Pedoman Penafsiran agar Pasal UU ITE Tidak Multitafsir TB Hasanuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengakui ada dua pasal yang menjadi perdebatan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Menurutnya, permasalahan multitafsir pasal tersebut bisa diminimalisir apabila dibuat pedoman penafsiran secara komprehensif.

"Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).

Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini yang kerap dinilai sebagai pasal karet. Namun, Menurut Hasanuddin pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.

Lalu, Pasal 28 ayat 2 terkait menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan SARA. Hasanuddin mengatakan, penegak hukum harus memahami dua pasal ini agar tidak salah penerapannya.

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," kata dia.

Hasanuddin berpendapat, penerapan Pasal 27 ayat 2 harus bisa dibedakan antara kritik dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus bisa memahami itu.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ucapnya.

Penerapan Pasal 28 ayat 3 juga harus hati-hati diterapkan dan selektif karena penting untuk menjaga keutuhan NKRI.

Namun, Hasanuddin membantah dua pasal kontroversial itu disebut pasal karet. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dua pasal itu juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan hasilnya tidak ada masalah.

"Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945," kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga membuka peluang jika pemerintah meminta revisi UU ITE. Salah satu yang diperlukan adalah membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ujarnya.

"Saya juga mengajak kepada seluruh anak bangsa, marilah kita sebagai warga negara, bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah saja dan dilindungi UU, tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Kata Cak Imin soal Debat Terakhir: Pak Prabowo & Pak Ganjar Sudah Bergeser Setuju Perubahan
Kata Cak Imin soal Debat Terakhir: Pak Prabowo & Pak Ganjar Sudah Bergeser Setuju Perubahan

Adapun tema debat soal kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Tanggapi Sindiran Prabowo 'Ndasmu Etik' ke Anies: Tak Ada Gunanya Debat jika Tanpa Etika!
PDIP Tanggapi Sindiran Prabowo 'Ndasmu Etik' ke Anies: Tak Ada Gunanya Debat jika Tanpa Etika!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan ‘Ndasmu etik’ yang dilontarkan Prabowo Subianto usai debat capres dalam Rakornas Gerindra.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.

Baca Selengkapnya
Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR
Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR

Hak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya