Pasal penghinaan presiden kembali hidup, cikal bakal rezim otoriter?
Merdeka.com - Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.
Padahal, pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut. Saat itu, Eggi Sudjana dan tim yang menggugat ke MK.
Rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan terhadap presiden langsung mendapat respons dari para elite di negeri ini. Di Senayan, para politikus DPR ramai-ramai menolak rencana itu.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, pasal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca SelengkapnyaPemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya