Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal penghinaan presiden kembali hidup, cikal bakal rezim otoriter?

Pasal penghinaan presiden kembali hidup, cikal bakal rezim otoriter? Jokowi hadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-69. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.

Padahal, pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut. Saat itu, Eggi Sudjana dan tim yang menggugat ke MK.

Rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan terhadap presiden langsung mendapat respons dari para elite di negeri ini. Di Senayan, para politikus DPR ramai-ramai menolak rencana itu.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, pasal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.

"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih

Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya