Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurdin Halid pastikan nyoblos di Makassar

Nurdin Halid pastikan nyoblos di Makassar Nurdin Halid calon gubernur Sulsel. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Calon Gubernur Sulsel nomor urut satu Nurdin Halid memastikan akan menyalurkan hak politik dengan mencoblos pada Pilgub Sulsel 2018 di Kota Makassar. Nurdin dan sang istri, Andi Nurbani, segera mengurus berkas surat pindah untuk e-KTP, dari Depok, Jawa Barat ke Makassar.

"Semalam, ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) datang ke rumah untuk mengecek, apakah saya memilih di Makassar atau tidak. Nah, saya sampaikan memilih di Makassar. Makanya, saya segera urus surat pindah," kata Nurdin, Minggu (18/2).

Menurut Nurdin, bukanlah perkara sulit untuk mengurus surat pindah, termasuk pengurusan e-KTP. Toh, ia dan keluarganya pada dasarnya telah memiliki dokumen kependudukan yang resmi, sisa pemindahan domisili. Pengurusan pindah itu dapat tuntas dalam sepekan.

Menurut Nurdin, total ada empat anggota keluarga yang akan pindah domisili ke Sulsel. Selain ia dan sang istri, dua dari tujuh anaknya pun akan pindah domisili. Mereka adalah AM Zunnun Halid dan Andi Nurhilda.

"Kalau Zunnun kan sekarang berstatus anggota DPRD Sulsel, makanya sebaiknya berdomisili di sini. Sedangkan yang anak perempuan saya, suaminya maju pada Pilkada Sinjai 2018," ujar mantan Ketua PSSI itu.

Nurdin diketahui merupakan putra Bugis kelahiran Bone yang berkiprah di pentas nasional. Karena itu, ia sudah lama berdomisili di Jawa. Pasangan Aziz Qahhar Mudzakkar itu akhir memilih pulang kampung dan maju pada Pilgub Sulsel 2018 atas panggilan pengabdian.

NH-Aziz bertekad membangun Sulsel Baru yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Sederet problematika Sulsel, mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran hingga kesenjangan siap diatasi dengan konsep Tri Karya Pembangunan dan program pro-kampung.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP