Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.
"Kita menyampaikan adanya surat, tapi bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna pada Kamis (27/4) besok. Selain dibacakan, fraksi-fraksi partai akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi disetujui, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.
"Kalau dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu," jelasnya.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," sambung Fahri.
Sejauh ini, Fahri melihat tidak ada perbedaan sikap yang signifikan dari fraksi-fraksi terkait usulan penggunaan angket. Hampir seluruh fraksi diklaim setuju angket akan berdampak positif bagi KPK.
"Kalau soal perbedaan pendapat relatif tidak ada, karena ini untuk kebaikan KPK juga. Sebab orang mencurigai terlalu banyak hal yang sepertinya misterius," klaimnya.
Awalnya, angket diusulkan karena ada kejanggalan terkait penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Pimpinan KPK juga berbeda sikap soal adanya rekaman dugaan 6 anggota Komisi III yang menekan srikandi Hanura itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterangan Miryam diancam oleh 6 anggota Komisi III, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebaliknya.
"Kenapa ada desas desus di belakang, kenapa misalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman, tapi penyidik menyatakan ada. Jadi ada yang mengkhawatirkan misalnya dikhawatirkan di KPK ada KLPK yang merekam tapi tidak meminta izin kepada pimpinan dan itu bisa terjadi," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Selengkapnya