NasDem sebut penggagas Ahok sebagai Cawagub DKI tak paham aturan KPU
Merdeka.com - Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai, wacana PDI Perjuangan untuk menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI 2017, bertentangan dengan aturan KPU. Menurut dia, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang Cawagub.
"Itu kan cuma simulasi. Aturan KPU-nya enggak memungkinkan gubernur jadi wagub. Tidak baca aturan KPU ya," kata Irma saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/8).
Dia menambahkan, dalam UU Nomor 10/2016 pasal 7 ayat 2 (o), disebutkan, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Irma menduga, gagasan untuk menjadikan Ahok sebagai cawagub bukanlah keputusan dari DPP PDIP. Melainkan keputusan individu perorangan di dalam partai tersebut yang menurutnya tidak paham aturan KPU.
"Bukan PDIP yang bikin simulasi, tapi orang-orang tertentu yang enggak paham aturan KPU," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, nama petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan sebagai calon wakil gubernur, dalam simulasi Pilkada DKI Jakarta. Dalam simulasi itu, nantinya Ahok akan disandingkan dengan beberapa nama alternatif cagub dari PDIP, seperti Djarot Saiful Hidayat, Tri Rismaharini dan FX Hadi Rudyatmo.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaPDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca Selengkapnya