Moeldoko sebut Jokowi ikut aturan KPU soal penggunaan Pesawat Kepresidenan
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat suara mengenai polemik penggunaan Pesawat Kepresidenan oleh calon presiden atau capres petahana saat cuti kampanye. Moeldoko mengatakan, pemerintah akan menjalankan aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan capres petahana menggunakan Pesawat Kepresidenan maka Joko Widodo atau Jokowi menjalankannya. Jokowi sudah dipastikan akan maju kembali sebagai capres di Pilpres 2019.
"Sekarang yang jadi komandan dalam konteks pemilu ini kan KPU. Saya pikir ya keputusan-keputusan KPU harus jadi semangat bersama untuk mengikuti," ujarnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/4).
Moeldoko mengatakan, meski nanti Jokowi maju sebagai capres dia tetap bisa menjalankan tugas Kepala Negara. Mantan Wali Kota Solo itu sangat dibutuhkan rakyat setiap saat termasuk pada masa kampanye Pilpres.
Apalagi, kata Moeldoko, jika saat kampanye Pilpres terjadi insiden darurat dan membutuhkan kehadiran Presiden. Maka ketersediaan Pesawat Kepresidenan sangat dibutuhkan untuk mengantarkan Jokowi ke lokasi kejadian.
"Nah masa enggak boleh pakai pesawat? Padahal itu masa masa kampanye. Ini yang agak sulit. Karena itu, yang penting ada pemahaman bersama bahwa tugas-tugas kenegaraan tetap berjalan walaupun dalam kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Menurut Fadli, pesawat kepresidenan hanya digunakan presiden saat bertugas bukan saat cuti kampanye.
Fadli menyebut pesawat kepresidenan bukan bagian dari keamanan. Sebab pengamanan seperti pengawal hingga ajudan secara protokoler pasti sudah disediakan sebagai hak melekat presiden.
"Jangan sampai nanti menimbulkan ketidakadilan. Ini kan bukan persoalan sekarang saja bisa saja untuk yang akan datang. Aturan itu harus dibuat dengan satu visi ke depan yang bisa relatif lebih permanen," ucap Fadli.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya