MKD DPR mulai usut dugaan pelanggaran Viktor Laiskodat dan Fadli Zon
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor B Laiskodat dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI membuat laporan Fadli dianggap melanggar kewenangan karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.
Selain laporan MAKI, MKD juga membahas laporan PKS dan Generasi Muda Demokrat terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Laporan ini dibuat atas tudingan Viktor kepada 4 partai, PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat mendukung berdirinya negara khilafah.
MKD akan mengundang pelapor Viktor yakni PKS dan Generasi Muda Demokrat serta MAKI untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat. Undangan itu dilakukan setelah adanya kajian kajian sesuai tata beracara MKD.
"Tadi kita sudah melakukan rapat pimpinan MKD tadi sudah disampaikan bahwa dlm rapim tadi sudah diputuskan mengundang para pelapor yang saat ini sedang ditangani MKD kasus perkara anggota DPR Viktor Laiskodat. Dalam soal pidato kita akan undang ke MKD minggu depan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
"Kemudian MAKI yang melakuakn pelaporan kita undang ke MKD. Kita akan klarifikasi karena mereka sudah menyatakan laporan kita akan klarifikasi di rapat internal MKD," sambungnya.
Dasco menuturkan, MKD juga sudah memeriksa surat permohonan penundaan pemeriksaan Setnov ke KPK yang ditandatangani Fadli. Surat itu dikirim melalui Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK pada (12/9) lalu.
"Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," terangnya.
Proses verifikasi surat dan alat bukti, kata Dasco, dilakukan oleh tenaga ahli MKD. Setelah mendapat keterangan dari pelapor, MKD akan menggelar sidang untuk menindaklanjuti lagi keterangan pelapor.
"Kan kita ada tenaga ahli itu kan biasa verifikasi surat menyurat alat bukti sesuai tata beracara kita harus diverifikasi tenaga ahli kita berbeda dengan persidangan ada tenaga ahli lain yang secara khusus ya yang kita undang tenaga ahli MKD," ujar Dasco.
Meski demikian, Waketum Partai Gerindra ini belum bisa menyimpulkan apakah Viktor dan Fadli melanggar kode etik dewan. Sebab, proses di MKD masih berjalan.
"Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan pendukung calon Anggota DPR RI Partai NasDem Dapil NTT II, Ratu Wulla menggelar aksi seribu lilin atas mundurnya Ratu Wulla
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.
Baca SelengkapnyaSedangkan rekan satu partainya yakni Viktor Bungtilu Laiskodat meraup suara 65.093 suara dari 12 daerah yang ada di dapil NTT II.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaRatusan kader ini mengikuti langkah politik yang diambil Maruarar Sirait.
Baca Selengkapnya