Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang

Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang Diskusi Sucikan Diri Lawan Korupsi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengamat Hukum pidana, Umar Husin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa terus berpegangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan didalamnya dimasukkan pasal tipikor. KPK harus mematuhi KUHP sebagai Undang-Undang induknya.

"Kalau semau-maunya sendiri rusak. Semua harus tunduk pada UU induk," kata Umar di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Dia juga menilai sikap KPK menolak masuknya Pasal Tipikor di revisi UU KUHP tidak etis. Serta bisa dianggap sebagai pembangkangan.

"Sikap KPK yang menolak, ini bentuk pembangkakan pada birokrasi, pada Presiden. Ada kesan mengancam di sini kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada format sekarang," ungkapnya.

Pemngamat hukum dari PTIK ini mengatakan, Presiden tidak boleh diintervensi. Umar mengajak semua pihak untuk membayangkan jika semua lembaga melakukan protes seperti KPK.

"Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam, anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK," ujarnya.

"Saya dukung penuh ke DPR rampungkan. Ini tugas suci besar," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP