Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sebut opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka

Mendagri sebut opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima isu krusial RUU Pemilu telah disepakati untuk diputuskan di rapat paripurna, Kamis (20/7) mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka meski akan diputuskan di paripurna.

"Masih terbuka dong kalau Anda cermati zaman dulu paripurna minta diskors kembali masih bisa anda ingat risalah dulu Mendagri Pak Mardiyanto minta diskors sehingga batal," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Tjahjo menyebut masih terbuka kemungkinan lobi dan musyawarah atas 5 isu krusial RUU Pemilu sebelum dan saat paripurna berlangsung.

"Pemerintah lobi terakhir tadi seluruh anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna akan masih bisa dimusyawarahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati 5 opsi paket isu krusial diputuskan dalam rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2017 mendatang. Keputusan itu berdasarkan hasil forum lobi antara fraksi-fraksi partai di Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah di sela-sela rapat kerja.

"Seluruh faksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy

Meski demikian, kata Lukman, upaya musyawarah mufakat untuk memutuskan 5 opsi paket isu krusial masih dimungkinkan sebelum dan saat rapat paripurna berlangsung. Selain cara musyawarah, isu-isu krusial juga dimungkinkan diputuskan melalui voting.

Setelah disepakati dan disahkan satu opsi paket, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu memiliki waktu 3x24 jam hari untuk memperbaiki naskah RUU Pemilu sebagai konsekuensi lampiran UU.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP