Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Melihat Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kotak suara pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi profesi musiman. Mereka bertugas menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Pantarlih juga mencocokkan dan mengecek data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan. Setelah itu, petugas Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih tercatat di dalam data Pantarlih.

Suka dan duka dirasakan petugas Pantarlih. Salah satunya dirasakan Ida (22).

Dia menjadi petugas Pantarlih atas rekomendasi teman kuliah. Rekomendasi itu tak ditolak. Kebetulan tinggal menunggu wisuda. Waktu luang diisinya kegiatan menghasilkan cuan. Salah satunya menjadi petugas Pantarlih.

"Dua minggu kerja sekarang udah selesai," kata Ida berbincang dengan merdeka.com, Kamis (9/3).

Ida bertugas mencocokkan data pemilih untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kelurahan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dia bertugas ditemani satu rekan kerja. Berkeliling dari satu rumah ke rumah. Suka dan duka dirasakan Ida, saat bertemu dengan warga.

"Kita cuma memastikan aja data benar apa enggak. Misal kan ada yang cerai tapi kartu keluarga masih yang lama. Atau ada yang udah pindah tapi kartu keluarga belum ganti," ujar Ida.

Tugas itu dirampungkan Ida selama dua pekan. Dari tenggat waktu diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) satu bulan waktu mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Upah

Ida mengaku mendapat upah satu juta rupiah sebagai petugas Pantarlih. Upah itu belum termasuk uang transportasi atau uang makan yang diberikan sesuai kebijakan pihak PPS.

Namun tugas itu tetap terikat perjanjian. Apabila petugas Pantarlih belum memenuhi target hingga tenggat waktu ditentukan maka diingatkan segera melapor ke PPS. Nantinya pihak PPS memberikan pilihan apakah tetap dilanjutkan atau dengan menambah personel agar tugas mendata pemilih lekas rampung.

"Satu juta sebulan. Ada simpang siur, ada dapat uang jalan tergantung dari wilayahnya sama ketua PPS. Misal enggak dapat uang transportasi dapat uang makan. Saya dapat nasi padang untuk sekali jalan," kata Ida.

Tugas itu sudah dirampungkan Ida. Kini dia tinggal menunggu pengecekan data dari PPS. Dari data dikumpulkan dari wilayah datanya ada 258 daftar pemilih. Data itu sesuai diberikan PPS.

"Pendataannya boleh dikumpulin ke panitia cuma kita nunggu giliran. Kita konfirmasi ke ketua atau anggota PPS nanti cek ditanya-tanya warga ini benar pindah apa enggak. Setelah sebulan sudah kelar valid apa enggak lalu difoto dilaporkan kalau tugas sudah selesai," kata Ida.

Aturan Pembentukan Pantarlih

Pembentukan Pantarlih sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Anggota Pantarlih pada umumnya memiliki masa kerja dari rentang waktu mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi suatu pedoman ketat yang wajib dilaksanakan di seluruh daerah.

Sebab, masa kerja Pantarlih tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada masing-masing KPU Kabupaten/kota. Mengenai keanggotaannya, Pantarlih disebut dapat berasal dari perangkat desa atau kelurahan di masing-masing daerah.

Sementara jenjang koordinasinya, anggota Pantarlih secara langsung bertanggung jawab kepada PPS. Umumnya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data berdasarkan DPT Pemilu, dan pencocokan DPTLN serta DP4 dengan penelitian oleh KPU bersama PPK, PPLN, hingga PPS.

Mekanisme Kerja Pantarlih

1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah tercatat di dalam data Pantarlih.

4. Selanjutnya yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut:

Mengutip laman kab-pasarmanbarat.kpu.go.id, tugas Pantarlih antara lain sebagai berikut:

1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran

2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian

Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut:

1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran

2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian

Syarat Menjadi Pantarlih

Sementara itu, gaji pantarlih yakni dapat dijelaskan dalam bagan sebagai berikut, dilansir dari putatgede.kendalkab.go.id:

1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan

3. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

4. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan

5. Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

Persyaratan menjadi anggota Pantarlih tersebut antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah yang akan menjadi tanggung jawabnya sebagai Pantarlih

4. Mampu bekerja profesional dan sehat secara jasmani serta rohani

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

6. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari partai politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaran pemilu 2024

7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya

Penjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Sederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19
Sederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19

Ada musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya