Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah SDA dan KMP usai Menkum HAM sahkan kubu Romi

Langkah SDA dan KMP usai Menkum HAM sahkan kubu Romi Muktamar PPP. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan kubu Romahurmuziy sah dalam memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu tertuang dalam Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan PPP yang telah dia tanda tangani.

"Benar, (surat) saya tandatangani pukul 12.30 WIB," ujar Yasonna di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/10).

Yasonna mengatakan muktamar merupakan keputusan tertinggi partai. Jika tidak puas, Yasonna menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Demi kepastian hukum, tidak puas, gugat ke pengadilan. Bayangkan ada muktamar a dan b, tetap hak semua orang, gugat ke pengadilan," kata dia.

Selanjutnya, Yasonna mengatakan pengesahan ini seharusnya dapat dilakukan oleh Amir Syamsuddin selaku Menkum HAM saat itu. Tetapi, Yasonna menyadari Amir tidak dapat mengambil keputusan lantaran masuk masa transisi.

"Saya kemarin bicara dengan Pak Amir, tapi tidak enak ambil putusan karena kan masa transisi," ungkap dia.

Yasonna kemudian mengungkapkan alasan mengapa muktamar PPP kubu Romi di Surabaya dinilai sah. Hal ini karena muktamar tersebut sudah memenuhi syarat kuorum.

Atas hal itu, Yasonna menyatakan kepengurusan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) gugur. "Secara formal yuridis gugur," ungkap dia.

Menyadari hal itu, PPP kubu SDA tak tinggal diam. Dia juga dibantu rekan-rekannya dari Koalisi Merah Putih (KMP). Berikut langkah-langkah SDA dan KMP usai Menkum HAM sahkan kubu Romi:

SDA akan gugat Menkum HAM ke PTUN

PPP kubu Suryadharma Ali akan menggugat Menkum HAM Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul ditandatanganinya Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan PPP. Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga meminta keputusan itu dibatalkan."Kami fokus ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan Kum HAM," kata Nahot di Jakarta, Rabu (29/10).Menurut Andreas, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM bertolak belakang dengan sikap dari kementerian itu pada era Amir Syamsuddin. Saat itu, ujar dia, Kemenkum HAM akan mengambil sikap ketika masalah internal PPP sudah diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai. Namun kini, kata dia, ketika kisruh PPP belum selesai, Kemenkum dan HAM sudah mengeluarkan putusan."Ini kan Kemenkumham menjilat ludah sendiri," ucap Andreas.

Fadli Zon tuding Menkum HAM politisasi hukum

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mengeluarkan surat untuk meredam konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menuding, keluarnya surat keputusan tersebut kental dengan unsur politik.Pernyataan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon itu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (29/10)."Kalau menteri hukum diisi orang politik, jadinya politisasi hukum. Baru sehari dilantik menteri hukum buat keputusan politik."Yasonna H. Laoly yang merupakan kader PDIP mengeluarkan surat keputusan tersebut sebagai acuan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah versi Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Keputusan Yasona yang mengesahkan hasil muktamar PPP di Surabaya merupakan upaya membawa-bawa institusi Kemenkumham ke wilayah politik."Jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

Fadli Zon ancam interpelasi Menkum HAM

Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly agar tidak turut campur dalam konflik internal PPP. Menurut dia, keputusan Yasonna yang mengesahkan hasil muktamar PPP di Surabaya merupakan upaya membawa-bawa institusi Kemenkumham ke wilayah politik."Jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu mempertanyakan keputusan Yasonna soal PPP. Pimpinan DPR akan segera mengkaji apakah Yasonna yang baru dilantik sehari sebagai menteri layak memutuskan konflik di internal PPP atau tidak."Apakah memang surat itu memang layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak," katanya bertanya-tanya.Sehingga kata Fadli, DPR tidak akan segan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah apabila benar Yasonna mengesahkan Muktamar PPP Surabaya yang menjadikan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP. Menkumham bakal diundang ke DPR untuk dimintai klarifikasi akan masalah tersebut."Kalau memang ada surat itu tentu kami akan lakukan hak interpelasi," ancamnya.

Fahri Hamzah sebut Menkum HAM ajaib sahkan PPP versi Romi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly aneh karena mengesahkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) daripada Suryadharma Ali (SDA). Hal ini dinilai terlalu cepat, apalagi DPR belum menerima surat pengangkatan Yasonna."Ini ajaib menteri yang begitu cepat yang sudah berani mengeliminir parpol, padahal kita saja belum lihat SK menterinya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).Fahri mengatakan, Yasonna harus hati-hati sebelum memutus di Kemenkum HAM. Menurut dia, Menkum HAM harus bertindak adil."Ini harus ada kehati-hatian. Pak Yasonna akan menjadi menteri hukum dan harus bertindak adil bagi semua karena dia akan menjaga, dan juga penasihat presiden. Mohon yang bersangkutan harus berhati-hati," tegas dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0

Dengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.

Baca Selengkapnya
PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih
PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya