Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Jokowi Laporkan Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu

Kubu Jokowi Laporkan Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu Dahnil Anzar bersama Prabowo dan Sandiaga bergaya kasual. ©2018 Merdeka.com/ instagram @dahnil_anzar_simanjuntak

Merdeka.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan Prabowo-Sandi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ade menduga, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu melakukan mobilisasi anak berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ada dua pasal tentang Pemilu yang dianggap telah dilanggar oleh BPN dan Prabowo-Sandi.

"Kami menganggap ini sudah melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k mengenai pelanggaran melibatkan orang yang tidak berhak memilih atau anak-anak. Dan juga pasal 492 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Dia menuturkan, dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat seorang anak berorasi dengan seruan memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Hal itu disayangkan kubu Jokowi-Ma'ruf lantaran orasi tersebut dilakukan anak-anak di hadapan ratusan orang dewasa.

Ade menyebut, tindakan tersebut merugikan pihak TKN karena orasi tersebut dianggap berpengaruh sehubungan telah tersebar melalui media sosial. Apalagi, imbuhnya, dalam orasi itu mengajak masa untuk tidak memilih pasangan calon tertentu.

"Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan paslon 02 atau tim kampanye nya terhadap anak-anak yang belum memiliki hak pilihnya karena orasi itu. Karena anak ini dijadikan alat untuk dijadikan media kampanyenya mereka," tukasnya.

Guna mendukung laporannya tersebut, Ade ditemani dua anggota TKN lainnya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya compact disk berisikan video orasi anak saat aksi damai bela tauhid pekan lalu, beberapa foto, dan narasi.

Atas laporan itu, Ade berharap Bawaslu segera melakukan penyelidikan karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 beserta tim nya telah melanggar aturan kampanye. Dia bahkan menyebut pihak lawan melakukan tindak pidana pemilu.

"Ya pidana pemilu. Sudah," ujarnya.

Sehari sebelum melapor ke Bawaslu, TKN terlebih dahulu melaporkan dugaan adanya pelanggaran Prabowo-Sandi dan BPN ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP