Kubu Daryatmo klaim SK kepengurusan OSO tak melalui mahkamah partai
Merdeka.com - Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo, Rufinus Hotmaulana menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengeluarkan SK kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Hanura. Namun Dewan kehormatan tak bisa asal menyodorkan rekomendasi tanpa melalui mahkamah partai.
"Kami ketemu dengan menteri menyampaikan hal-hal ternyata menteri mengatakan begini, bahwa kami (Kemenkum HAM) mengeluarkan itu bahwa ada surat rekomendasi atau surat keterangan dari dewan kehormatan," kata Rufinus, di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
"Nah di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh teman teman kita di DPD, harus melalui mahkamah partai," tambahnya.
Oleh karenanya, menurut Rufinus, Kemenkum HAM menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.
"Mahkamah partai itu terdiri dari DPP jadi mahkamah partai ini ada jenjangnya kemudian harus ada dalil dalil ada proses peradilanya sehingga diputusanya harusnya itu dilakukan," ucap Rufinus.
Dia pun berharap Kementerian Hukum dan HAM mencermati persoalan kepengurusan ini. Yasonna, kata Rufinus, ingin Hanura ikut meramaikan pesta demokrasi.
"Mereka akan memverifikasi apa yang sudah kita sampaikan, tapi fakta sosial mereka harus lihat, makanya tadi kita bicara filosofi, epistimologi, ontologi masalah yuridis, dsb. Intinya adalah pak menteri ingin Hanura itu ikut dalam pemilu," pungkasnya.
"Tetapi inti dari semua yg saya sampaikan tadi bahwa ingat Kemenkumham adalah pelayan masyarakat. Jangan memperkeruh persoalan yg ada didalam tubuh partai yg sedang berkonflik, Beliau (Yasonna) setuju," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaDulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaBawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Selengkapnya