Kubu Bamsoet Ancam Gugat Airlangga Jika Pemilihan Caketum Golkar Tak Sesuai AD/ART
Merdeka.com - Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritik syarat dukungan 30 persen secara tertulis untuk bisa maju dalam pemilihan ketua umum. Menurutnya, syarat tersebut melanggar AD/ART partai.
Loyalis Bamsoet, Marleen Peta mengatakan syarat dukungan 30 persen tidak selayaknya digunakan sebelum pelaksanaan pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas).
"Bab pemilihan diatur pasal 50 AD/ART. Pasal ini yang kita pakai, ini di arena Munas," kata Marleen di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (29/11).
Loyalis Bamsoet lain, Amriyati Amin menilai kubu Airlangga Hartarto telah keliru dalam menafsirkan pasal-pasal di AD/ART terkait pemilihan ketua umum.
"Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar Pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi Pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan," ujar Amriyati.
"Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab secara hukum," sambungnya.
Panitia Munas Tabrak Kewenangan
Dia melanjutkan, seharusnya mekanisme pemilihan ketua umun dilakukan sesuai dengan Pasal 50 dalam AD/ART. Maka dari itu, Amriyati menilai apa yang dilakukan panitia Munas telah melampaui batas.
"Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ungkapnya.
Kendati demikian, loyalis Bamsoet Cyrillus Kerong menegaskan jalur hukum itu baru akan ditempuh jika sampai waktu penyelenggaraan Munas kubu Airlangga tidak kembali ke AD/ART. Dia memberikan batas waktu hingga 3 Desember 2019.
"Kalau dua tiga hari ini bertobat kembali ke Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ya sudah. Kita masih tunggu waktu," ucap Cyrillus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya